Permohonan PK Tidak Menangguhkan Atau Menghentikan Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diminta Keluarkan Surat Keterangan Inkracht

AKURAT News - Kuasa hukum Arwan Koty selaku pemohon I dan Finny Fong pemohon II mengajukan surat permohonan keterangan hukum tetap (inkracht) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 23 September 2025.
Adapun dasar GAL Law Office and Partner yang mewakili klien nya mengajukan Surat Permohonan Keterangan Hukum Tetap diuraikan sebagai berikut:
Bahwa Para Pemohon adalah selaku Para Penggugat dan atau para Terbanding serta Para pemohon Kasasi pada perkara Nomor: 556/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal 26 Juni 2024 Jo.
Putusan Perkara Nomor:1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo.
Putusan Perkara Nomor: 342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, Toni mengajukan Peninjaun Kembali (PK) pada tanggal 2 September 2025.
sebagaimana pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan alasan-alasan Peninjauan Kembali karena kekhilafan Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Bahwa karena menggunakan alasan kekhilafan Hakim, maka ketentuan
hukum yang digunakan Pasal 67 huruf f, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan:
"Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kemudian jangka waktu pengajuan Peninjaun Kembali (PK), diatur pada Pasal 67 huruf d, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang
menyebutkan:
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari.
c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan hukum tersebut diatas mengatur jangka waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan
kekhilafan hakim. faktanya Putusan Kasasi Mahkmah Agung Nomor: 342 K/PDT/2025 diputus pada Tanggal 10 Februari 2025.
Berdasarkan fakta dan ketentuan hukum tersebut diatas Toni mengajukan Peninjauan Kembali telah melewati jangka waktu 180 hari dengan uraian dan penjelasan sebagai
berikut:
"Toni Tanggal 2 September 2025 pengajuan PK sementara Tanggal Putusan kasasi Mahkamah Agung Tanggal 10 Februari 2025," Mestinya jangka waktu PK Toni sampai dengan Tanggal 10 Agustus 2025".
Dengan demikian pengajuan Peninjauan Kembali Toni telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang atau telah Daluwarsa maka Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus segara mengeluarkan "SURAT KETERANGAN HUKUM TETAP (INKRACHT)"
Terhadap Putusan perkara Nomor: 556/Pdt. G/2023/PN Jkt. Utr, Tanggal
26 Juni 2024 Jo. Putusan Perkara Nomor: 1074/Pdt/2024/ PT.DKI Tanggal 28 Agustus 2024 Jo. Putusan Perkara Nomor: 342 K/PDT/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2), Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan:
"Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan."tandas Aswar SH MH kepada wartawan.
Hingga Berita ini disiarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan keterangan.***
Komentar