Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sidangkan Perkara Tewasnya Taruna STIP

AKURAT News - Pengadilan Negeri Jakarta Utara sidangkan perkara dugaan pembunuhan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayanan (STIP).
Melda Siagian SH, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mendakwa Tegar Rafi Sanjaya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika taruna tingkat Satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Dalam dakwaannya, terdakwa Tegar Rafi Sanjaya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan atau pembunuhan terhadap juniornya Putu Satria Ananta Rustika (korban).
Berdasarkan hasil Visum et Repertum yang ditandatangani oleh ahli yaitu dr. Farah P. Kaurow Sp.F.M dan dr. Asri M. Pralebda Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RS.Bhayangkara Tk.1 Pusdokkes Polri tanggal 31 Mei 2024.
Putu Satria Ananta Rustika dinyatakan meninggal dunia akibat luka memar pada dada disertai resapan darah minimal pada otot dada, serta luka lecet pada perut dan memar-memar pada anggota gerak atas akibat kekerasan.
Dari jasad korban ditemukan juga memar pada jaringan paru disertai lembab hebat pada kedua organ paru dan tanda-tanda perbendungan.
Atas perbuatannya, Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Dengan ancaman hukuman Seumur Hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Penasehat hukum terdakwa Tergar Rafi Sanjaya Atmaja mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan.
".Kami tetap akan melakukan pembelaan terhadap klien kami". ucapnya kepada wartawan seusai sidang, Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam perkara kekerasan yang terjadi di STIP hingga mengakibatkan tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, Ada tiga terdakwa yang disidangkan dalam perkara tersebut, yakni Tegar Rafi Sanjaya, Farhan Abubakar dan terdakwa I Kadek Adrian Kusuma Negara.***
Komentar