PBHI Jakarta Desak Komnas HAM Lindungi Korban Kejahatan Perbankan

“Komnas HAM akan mendorong kasus ini ke ranah pidana karena terdapat dugaan pelanggaran hukum yang serius,” ujar Anis.
Ia juga menyarankan agar PBHI segera membuat laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar aspek pengawasan terhadap perbankan bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan.
PBHI menilai bahwa kelalaian semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu, PBHI mendesak BRI untuk mengevaluasi dan menindak pegawai yang terbukti lalai, serta meminta pertanggungjawaban direksi dan komisaris yang seharusnya bertanggung jawab secara korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata.
Ridwan juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada level teknis atau operasional, tetapi juga harus menyentuh struktur kepemimpinan institusi perbankan.
“Komnas HAM harus segera memberikan perlindungan kepada korban seperti Ibu Endang. Kami juga mendorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi jajaran direksi BRI sesuai arahan Presiden Prabowo yang meminta perombakan direksi BUMN yang tidak kompeten,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjut, PBHI Jakarta berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan perbankan, sebagai bentuk konkret perlindungan hukum dan perjuangan hak asasi warga.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang bagaimana negara hadir dan melindungi rakyat dari praktik perbankan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tutup Ridwan.***
Komentar