PBHI Jakarta Desak Komnas HAM Lindungi Korban Kejahatan Perbankan

AKURAT News — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta mendesak Komnas HAM agar memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan perbankan yang semakin marak terjadi di Indonesia.
Desakan ini mengemuka usai kasus yang menimpa Endang Setia Handayani (56), seorang warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang terancam kehilangan rumah akibat kelalaian Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Endang menjadi penjamin kredit atas nama PT. Mitra Sempurna dalam pengajuan pinjaman ke BRI Cabang Tanah Abang.
Dalam prosesnya, PBHI menilai BRI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) dan sistem informasi debitur.
Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan nomor perkara 009/II/KIP-PSI/2025.
Permintaan informasi tersebut mencakup sejumlah dokumen penting, seperti perjanjian kredit, sertifikat hak tanggungan, akta pendirian PT. Mitra Sempurna, hingga Surat Perjanjian Kerja (SPK). Namun, BRI menolak memberikan dokumen tersebut.
"Bagaimana mungkin rumah senilai tiga miliar rupiah dijadikan jaminan atas kredit lima miliar, tapi kini malah hendak dilelang hanya seharga Rp1,13 miliar oleh KPKNL Tangerang 1?" ujar Ridwan, mempertanyakan validitas proses appraisal yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hari ini, PBHI Jakarta secara resmi menemui pihak Komnas HAM untuk menyerahkan laporan pengaduan atas kasus tersebut.
Rombongan PBHI diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Dalam pertemuan itu, Anis menyatakan bahwa Komnas HAM menanggapi serius pengaduan PBHI Jakarta.
Komentar