Dituduh Mencuri
Delapan Orang Karyawan Toko Oleh-Oleh di Surabaya Diintimidasi dan Dipaksa Bayar Rp 21 Juta

"Ada saksi yang mendengar bu SP bilang: Ya buat bayar polisi itu, dan dia siap dihadirkan sebagai saksi" ucap Dilly.
Perihal dana 2 juta rupiah itu bahkan diakui sendiri dan dijelaskan oleh SP didepan Kanit Polsek Wonokromo, untuk membayar "proses Kepolisian" dalam pertemuan audensi di ruang satreskrim Polsek Wonokromo, dan kemudian diralat lagi oleh SP sebagai pembayaran pengacara.
"Biar nanti bidpropam Polda Jatim yg mengusut kebenaran hal ini, karena keterangan SP selalu berbelit-belit" ujar Dilly.
“Ini menunjukkan bahwa masih ada oknum aparat yang diduga masih mau disalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti rakyat kecil dan melanggar Hak Asasi Manusia mereka. Padahal seharusnya mereka dilindungi oleh Penegak Hukum,” tegas Dilly.
Jika somasi nya tidak juga ditanggapi oleh SP maupun pemilik toko BGJY, Dilly menyatakan siap melaporkan perkara ini ke Reskrimum Polda Jawa Timur dan Bidang Propam, dengan membawa semua alat bukti berupa cetak resi transfer dan beberapa tangkapan layar percakapan WhatsApp.
“Beberapa karyawan masih trauma dan tertekan karena denngan gaji dibawah 2 juta, harus berhutang untuk membayar 5 juta dan cicilan 500 ribu tiap bulan, apalagi mereka sudah tidak bekerja lagi disana,” lanjut Dilly.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini masuk dalam unsur dugaan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan sesuai Pasal 368 KUHP juncto Pasal 335 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan pihak ketiga, yaitu pemilik toko BGJY dan staf keuangan toko, yaitu Ren, yang mengetahui semua lalu lintas keuangan toko tersebut.
“Hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. Kami harap kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang termasuk Propam Polda Jatim untuk serius mengusutnya, agar nama baik Kepolisian RI tidak semakin rusak oleh ulah anggotanya ,” tutup Dilly.***
Komentar