Dituduh Mencuri

Delapan Orang Karyawan Toko Oleh-Oleh di Surabaya Diintimidasi dan Dipaksa Bayar Rp 21 Juta

Ilustrasi - Delapan Orang Karyawan Toko Oleh-Oleh di Surabaya Diintimidasi
Ilustrasi - Delapan Orang Karyawan Toko Oleh-Oleh di Surabaya Diintimidasi

Namun, dari hasil investigasi Dilly Wibowo dari Lembaga Hukum Indonesia, yang menjadi kuasa hukum Nat, menemukan kejanggalan.

Tidak semua karyawan membayar sesuai nominal yang diminta. Ada yang hanya diminta membayar sebagian, bahkan ada yang tidak membayar sama sekali namun tetap dibiarkan asal tidak memberitahu rekan lainnya.

"Klien saya hanya mampu mentransfer Rp. 3 juta, dan itu pun hasil berhutang dari teman-temannya," jelas Dilly. "Total seluruh uang yang sudah masuk ke rekening atas nama CV. MJ dari para karyawan yg ketakutan sejumlah Rp. 21.000.000" lanjutnya.

Dilly juga telah mengonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda M. Zahari, S.Sos., M.H., yang membenarkan bahwa tiga petugas yang hadir merupakan anggotanya.

Ia pun mengakui bahwa ulah ketiga angota nya cacat prosedural dan berjanji akan menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Kami telah melayangkan tiga surat somasi kepada SP dan suaminya, serta kepada para pengusaha pemilik toko dan anaknya, namun hingga kini tidak ada tanggapan,” ungkap Dilly.

"Terakhir tadi malam malah ada balasan somasi dari pengacara SP yang menantang untuk melanjutkan proses secara hukum dan mengancam akan melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Lucu sekali." ujar Dilly.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Dilly, terdapat dugaan bahwa SP berusaha mencairkan dana operasional senilai Rp2 juta kepada pemilik toko dengan alasan untuk membayar jasa ketiga oknum polisi tersebut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Rendy Yuliono
Editor:Redaksi
Photographer:Ilustrasi

Baca Juga