Dituduh Mencuri

Delapan Orang Karyawan Toko Oleh-Oleh di Surabaya Diintimidasi dan Dipaksa Bayar Rp 21 Juta

Ilustrasi - Delapan Orang Karyawan Toko Oleh-Oleh di Surabaya Diintimidasi
Ilustrasi - Delapan Orang Karyawan Toko Oleh-Oleh di Surabaya Diintimidasi

AKURAT News - Delapan orang karyawan toko oleh-oleh "BGJY" Indragiri, Surabaya, mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi dari atasannya, SP dan suaminya MON, yang menjabat sebagai Direktur dan Pengawas CV MJ, perusahaan yang menaungi toko tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada 12 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB sampai larut malam di lantai dua toko yang berlokasi di Jalan Indragiri, Surabaya.

Sebagaimana diceritakan Dilly Wibowo dari Lembaga Hukum Indonesia kepada AKURAT News, Minggu, 11 Mei 2025, bahwa menurut kesaksian Nat, salah satu karyawan toko tersebut, SP bersama suaminya, MON, menuduh kedelapan karyawan tersebut melakukan pencurian uang dan barang toko senilai Rp425 juta.

Saat konfrontasi berlangsung, dihadirkan pula tiga oknum polisi dari Polsek Wonokromo yaitu Aiptu GT, ADR dan SAN yang diduga diundang SP untuk memberikan tekanan secara psikologis menakut-nakuti para karyawan tersebut.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri di Abdya Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Para petugas dari Polsek Wonokromo tersebut diduga sengaja memakai kaos ber atribut polisi bertuliskan BARESKRIM di punggungnya.

“Saya kaget ketika kursi saya ditendang oleh pak MON sambil memaki. Kami dipaksa mengaku mencuri, disertai bentakan dan ucapan kasar dan diancam akan dibawa ke Polsek oleh mereka,” ujar Nat.

Identitas dua petugas polisi yang hadir diketahui dari badge nama di kaos mereka. Mereka tidak ikut membentak, namun disebut ikut menyaksikan kejadian tersebut dan ikut menginterogasi karyawan perihal kehilangan uang toko.

Semua kejadian ini juga disaksikan oleh CC, anak pemilik toko BGJY Indragiri yang sangat terkenal di Surabaya itu.

Baca Juga: Seorang Pemuda Diduga Kuasai Perdagangan Narkoba dari Dalam Lembaga Pemasyarakatan

Di bawah tekanan dan kekerasan verbal, kedelapan karyawan akhirnya diminta membuat surat pernyataan pengakuan dan kesediaan mengganti kerugian sebesar Rp15 juta per orang, dengan pembayaran awal Rp5 juta secara tunai atau transfer ke rekening CV Menang Jaya, dan sisanya dibayar dengan cicilan Rp500 ribu per bulan.

Hal ini diperkuat dengan bukti rekaman layar percakapan whatsapp dan bukti transfer yang diterima redaksi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Rendy Yuliono
Editor:Redaksi
Photographer:Ilustrasi

Baca Juga