Uang Nasabah Raib Dicuri Karyawan, J TRUST BANK Terancam Digugat
AKURAT News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, diminta objektif dan memberikan putusan yang berkeadilan terhadap korban pencurian uang yang diduga dilakukan oleh karyawan J TRUST Bank
Tidak hanya itu saja, Korban juga meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan J TRUST BANK untuk mengembalikan uang yang dicairkan oleh terdakwa Diona Christy Silitonga.
Terdakwa Diona Christy Silitonga merupakan karyawan J TRUST BANK yang dengan sengaja tanpa hak mencairkan uang korban.
"Saya berharap kepada Majelis Hakim agar uang saya senilai Rp1.6 miliar, yang saya tabung di JTRUST BANK Cabang Muara Karang, Pluit Jakarta Utara, dikembalikan."ujar korban kepada wartawan (16/9/25).
Lebih lanjut korban menyampaikan, terdakwa Diona Christy Silitonga tanpa dasar hukum mencairkan uang nasabah tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan nasabah.
Oleh karena itu, korban memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga selama 10 tahun penjara. Dalam putusannya korban memohon agar Majelis Hakim menyatakan pihak J TRUST BANK mengembalikan uang korban sebanyak kerugian yang dicairkan terdakwa, "ucap korban.
Dalam Dakwaan Jaksa :
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di J TRUST BANK Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di J TRUS BANK Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT.Bank Century,Tbk No.428/SK/Century/HRD/VI/2009 TAnggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik J TRUST BANK dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.
Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk membuka tabungan deposito di J TRUST BANK Cabang Muara Karang. Akhirnya korban menabung uangnya di J TRUST hingga mencapai miliaran rupiah.
Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi korban di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahan buku (transfer).
Terdakwa ditengarai memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahan buku untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi korban memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening J TRUST BANK No Rek 2100115660 atas nama korban.
Setelah terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban, lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring J TRUST BANK atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau atas nama saksi ZM, dimana rekening tersebut yang sengaja terdakwa buat untuk dijadikan sebagai rekening penampung pencairan uang korban.
Total uang kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal Penipuan KUHP.
Dalam perkara ini JPU Melda Siagian telah menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun persidangan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) selalu ditunda tunda tanpa alasan.***