Tunjangan Rumah DPRD Jadi Sorotan, Yeti Wulandari : Hak Itu Sesuai Regulasi Pusat

AKURAT News- Tunjangan rumah yang diperuntukan para anggota DPRD Depok dan diterima tiap bulan bersama gaji mulai jadi sorotan publik meski telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tunjangan rumah yang sudah diberikan kepada para anggota DPRD Depok sejak tahun 2020 lalu itu langsung mendapat respons Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari.
" Tunjangan ini memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD " kata Yeti Wulandari, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dikatakan Yeti, sesuai peraturan, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD.
" Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota " ujarnya.
Legislator Fraksi Gerindra Depok itu juga menuturkan beberapa poin penting terkait tunjangan perumahan para anggota DPRD sesuai regulasi diantaranya, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang untuk menggantikan penyediaan rumah negara apabila pemerintah daerah belum memilikinya.
Selanjutnya, masih kata Yeti, besaran tunjangan perumahan ditetapkan oleh peraturan daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota. " Tunjangan perumahan dan penyediaan rumah negara tidak dapat diberikan secara bersamaan " jelasnya.
Dalam peraturan, kata Yeti, tujuan pemberian tunjangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta untuk memastikan kesejahteraan para anggota dewan di daerah.
Sementara tunjangan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah, janji.
Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan jika hak para anggota DPRD itu sudah sejak tahun 2020 diberikan.
" Di Setwan, saya menguruskan pemberian hak yang jadi bagian dari gaji sudah dari tahun 2020 " katanya.
Kania mengatakan, besaran nominal angka yang diterima para anggota DPRD Depok juga sesuai dengan PP. " Berjenjang ketua, wakil, anggota dan tiap tahun nominalnya sama. Kecuali perubahan harga komponen perhitungan " urainya
" Saya hanya dapat menyampaikan bahwa nominal yang diberikan jauh di bawah, kalau diberikan rumah dinas. Karenanya tidak diberikan rumah dinas karena tidak ada anggarannya " tutup Kania.
Komentar