Tim Intelijen Kejari Depok Tangkap Dua DPO Perkara Pidum
AKURAT News- Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil menangkap dua orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara tindak pidana umum (Pidum) sejak tahun 2024 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Intel Kejari Depok di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
" Keberadaan DPO sebelumnya kerap berpindah tempat di Tanggerang Selatan dan Kedua DPO kami tangkap di wilayah Jakarta Selatan " kata Plt Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Depok, dr Andi Tri Saputro, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, kata Andi, pihaknya melibatkan melibatkan jajaran Intel Kejari Depok, serta berkoordinasi dengan pihak Intelijen Kejari Tangsel dan Jaksel.
Usai penangkapan, kedua DPO perkara Pidum perkawinan tanpa ijin istri sah itu langsung digiring pihak Intel Kejari Depok menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong Depok.
" Pagi hari tadi kedua DPO kami masukan ke Rutan Cilodong Depok ' jelas Plt Kastel yang Beru menjabat satu bulan lalu di Kejari Depok.
Kedua DPO kata Andi, dikenakan pasal 279 KUHP dengan dikenakan hukuman pidana selama enam bulan penjara. " Semoga dengan penangkapan publik trust makin dipercaya masyarakat " tutupnya.