1. Beranda
  2. Hukum

Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Berhasil Meringkus Januar Murdianto alias Jawir

Oleh ,

AKURAT News - Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto. Senin (12/05/25) sekira pukul 14.50 Wib.

Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto di tangkap oleh Tim gabungan seksi intelijen dan tindak pidana umum kejaksaan negeri jakarta utara saat sedang berada di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

sebelumnya Terdakwa Januar Murdianto alias Jawir telah melarikan diri dari ruang tahanan pengadilan negeri jakarta utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025.

Atas kejadian tersebut, Kepala kejaksaan negeri jakarta utara segera membentuk Tim gabungan yang terdiri dari seksi Intelijen dan tindak pidana umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir.

Kepada wartawan kepala kejaksaan negeri jakarta utara (Dandi Herdiana SH,MH) mengatakan, "Tim Gabungan Intelijen dan tindak pidana umum kejaksaan negeri Jakarta utara telah melakukan pemetaan ke Titik-titik dimana dan kepada siapa terdakwa akan meminta bantuan.

Tidak hanya itu saja, Tim gabungan intelijen dan tindak pidana umum kejaksaan negeri jakarta utara juga melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang yang akan diminta bantuan oleh terdakwa.

Tepat pada Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.15 Wib, Tim gabungan intelijen dan tindak pidana umum kejaksaan negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa terdakwa Januar Murdianto alias Jawir
akan menemui pacarnya. yakni Novita Sari di tempat kerjanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim gabungan intelijen dan tindak tindak Pidana umum segera merapat ke tempat kerja Novita Sari di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan.

Sekira pukul 14.50 Wib Tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi. Selanjutnya Tim gabungan intelijen dan tindak pidana umum melakukan upaya
penangkapan.

Pada saat hendak diamankan terdakwa Januar Murdianto alias Jawir sempat melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri, akan tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim gabungan intelijen dan tindak pidana umum kejaksaan negeri jakarta utara.

Selanjutnya terdakwa Januar Murdianto alias Jawir berhasil diamankan dan dibawa ke kantor kejaksaan negeri jakarta utara, Terdakwa Murdianto alias Jawir akan diserahkan kembali ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Pada sidang sebelumnya Terdakwa Januar Murdianto alias Jawir didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP." ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandi Herdiana SH,MH saat konferensi pers.***

Berita Lainnya