1. Beranda
  2. Uncategorized

Safaruddin Cabut Izin PT Laguna Jaya Tambang di Abdya

Oleh ,

AKURATNEWS -  Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P resmi mencabut surat rekomendasi pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sebelumnya diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang. Perusahaan tersebut sebelumnya direncanakan akan beroperasi di kawasan Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil, Abdya.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor: 500.10.2.3/2242, perihal pencabutan rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tertanggal 8 Oktober 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Aceh meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh untuk segera menata ulang serta mengusulkan penetapan wilayah pertambangan di daerah masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Abdya pun menegaskan komitmennya untuk menata kembali sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal.

“Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ini mencabut surat rekomendasi pengurusan wilayah izin usaha pertambangan Nomor: 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang," tutupnya.**

Berita Lainnya