Privatisasi Terselubung? DPRD Soroti Rencana PAM Jaya Jadi Perseroda

AKURAT News — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah status Perumda PAM Jaya menjadi perseroan daerah (perseroda) menuai kritik tajam dari internal DPRD.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menilai proses ini terlalu terburu-buru dan berisiko tinggi bagi kepentingan publik.
“Kalau jadi perseroda, mereka bisa bikin anak perusahaan sendiri, ekspansi bisnis tanpa campur tangan Pemda. Dividen dan tarif bisa diatur sendiri. Padahal ini menyangkut hak dasar rakyat,” kata sumber tersebut, Jumat (5/9/2025).
Masalah utama PAM Jaya, menurut sumber itu, bukan status hukum tapi cakupan layanan.
“Di Jakarta Barat, malam hari air kecil, siang kadang tidak keluar sama sekali. Itu yang dibenahi dulu, baru bicara perseroda,” tegasnya.
Risiko lain yang mengkhawatirkan adalah hilangnya aset daerah. Lahan dan jaringan pipa bisa berpindah tangan, apalagi jika saham tidak sepenuhnya milik Pemprov DKI.
Kekhawatiran muncul jika anak perusahaan dibentuk tanpa memberikan dividen ke daerah.
“Bisa jadi ladang bisnis kelompok tertentu,” ujarnya.
Sumber internal juga menyoroti transparansi gaji dan fasilitas direksi BUMD yang selama ini minim pengawasan publik.
Direktur utama bisa meraup gaji Rp200 juta per bulan, bahkan lebih tinggi dari anggota DPRD.
“Kalau sudah jadi perseroda, mereka bisa membentuk anak perusahaan dan merekrut direksi dari lingkar keluarga,” kata sumber itu.
Fraksi PSI melalui anggota Komisi B, Francine Widjojo, menegaskan bahwa rencana perseroda sejatinya sama dengan privatisasi BUMD sektor vital, yang dilarang PP Nomor 54 Tahun 2017.
“Privatisasi dilarang untuk BUMD yang mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum,” katanya.
Francine juga memperingatkan dampak ke masyarakat, terutama soal tarif. Masalah kenaikan tarif awal 2024 yang masih banyak dikeluhkan warga, khususnya penghuni apartemen, belum terselesaikan.
“Kalau jadi perseroda, PAM Jaya bisa fleksibel menetapkan tarif komersial. Peluang kenaikan lebih besar,” ujarnya.
PSI menilai Pemprov DKI sebaiknya memperkuat kinerja PAM Jaya sebagai Perumda, melalui efisiensi, transparansi, dan investasi infrastruktur, tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Rencana perubahan status hukum dinilai berpotensi menggeser mandat utama BUMD dari pelayanan publik menjadi mencari keuntungan.***








Komentar