Polda Metro Jaya Diminta Terbitkan SP3 Almarhum H.Uman

AKURATNEWS -Terkait laporan terhadap H.Uman yang saat ini ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya. Indra Hardiansyah Kuasa H.Uman meminta Kapolda Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Kepada wartawan Indra Hardiansyah mengatakan, " Polda Metrojaya seharusnya mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). terkait laporan polisi Nomor :LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Oktober 2019 terhadap terlapor Almarhum H.Uman.

Pasalnya terlapor H Uman telah meninggal dunia. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya Surat keterangan kematian Nomo r:3172-KM-16062025-0051 tanggal 13 Juni 2025.

Almarhum H. Uman. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ho Haryaty
dengan dugaan memalsukan surat serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau menggunakan akta autentik palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 236, 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(KUHP).

Kepada wartawan kuasa khusus H.Uman mengatakan bahwa kliennya telah meninggal dunia seharusnya laporan terhadap H.Uman yang ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya dihentikan, sehingga terlapor mendapat kepastian hukum.' Ujar Indra Hardiansyah kepada wartawan (selasa 29/7/25).

Tidak hanya itu saja, Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya juga diminta mempertimbangkan putusan perkara perdata yang dimenangkan oleh Almarhum H.Uman. diantaranya.

Putus pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor 791/Pdt.G/2021/PN.JKT.UTR yang dimenangkan oleh H.Uman

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:636/PDT/2023/PT.DKI dimenangkan oleh H.Uman

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:4419K/PDT/2024 dimenangkan oleh H.Uman (tergugat).

Serta putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No.1109PK/PDT/2024 tanggal 31 Juni 2025.

Atas pertimbangan Hal tersebut Penyidik Subdit 2 Harda Unit III diminta memberikan kepastian hukum terhadap terlapor Almarhum H.Uman."tandas Indra.

Penulis: Indr

Baca Juga