1. Beranda
  2. Hukum

Perseteruan Antara Warga Dengan Pengurus RW 015 Muara Karang Jakarta Utara Berujung Damai

Oleh ,

AKURATNEWS -Perseteruan antara warga dengan pengurus RW 015 Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara berujung damai, Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah membacakan isi putusan Akta Van Dadding yang dilakukan oleh para pihak dalam perkara No.111/Pdt.G/2025 PN Jkt utara.

Gugatan ini sempat menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di tingkat kelurahan dan kota.

Dalam perkara tersebut penggugat adalah Warga dan Tergugat adalah Ketua RW 015 muara karang, Pluit Jakarta Utara. Beserta pengurus dan Turut tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta.

Dengan disepakatinya Proposal perdamaian yang ditujukan kepada Ketua RW 015 Pluit Penjaringan yang disambut baik oleh ketua RW.

Dengan demikian warga yang menggugat di maafkan oleh Ketua RW 015 yang mengambil kebijakan sangat Baik dengan cara memaafkan warganya yang sejak tahun 2018 ketua RW 015 Pluit Penjaringan digugat berkali kali ke pengadilan Negeri hingga ke pengadilan Tata Usaha Negara.

Kepada wartawan, Kuasa hukum Ketua RW.015 Pluit penjaringan Jakarta Utara Filipus Goenawan,S.H.,M.H. mengatakan," Kebijakan Ketua RW 015 dianggap keputusan yang bijaksana dan Membuat warga merasa nyaman dan mendapatkan keadilannya, dengan memaafkan serta menutup segala kesalahan penggugat."ujarnya.

Berita Lainnya