Perkara Pokir, BK Dewan Depok Ungkap Pelanggaran Etik Legislator PKB
AKURAT News- Badan Kehormatan (BK) Dewan Depok akhirnya mengeluarkan keputusan atas persoalan antara anggota DPRD Depok, Tati Rachmawati dengan seorang pengusaha PA berkaitan kegiatan Pokok pikiran (Pokir) tahun 2025.
Anggota Fraksi PKB itu dinilai terbukti secara sah melanggar kode etik DPRD Depok. Putusan itu mencuat usai adanya rapat pleno disusul rapat di internal BKD DPRD Depok, Selasa, 21 Oktober 2025.
" Dari hasil rapat pleno beberapa hari lalu dan setelah meneliti, mengkaji bukti-bukti serta rapat BKD, jelas ada pelanggaran etik " kata Wakil Ketua BKD DPRD Depok, Turiman,, Selasa, siang.
Meski begitu, pihak BKD DPRD Depok masih belum mengungkap secara pasti bentuk pelanggaran apa yang akhirnya menjerat Tati Rachmawati hingga dikenakan sanksi melanggar kode etik DPRD Depok.
Wakil Ketua BKD DPRD Depok, Turiman, hanya sebatas mengungkap adanya pelanggaran lantaran kerja sama usaha antara anggota Fraksi PKB Tati dengan pengusaha PA.
Sejauh ini, BKD DPRD Depok juga masih belum memberikan keterangan terkait sanksi yang dijatuhkan meski, Tati dinilai telah terbukti lakukan pelanggaran kode etik DPRD Depok.
" Tapi jenis sanksi nya nanti kita sampaikan " ujar Turiman singkat di DPRD Depok.
Terkait penerimaan sejumlah dana melalui transfer dari pengusaha PA kepada anggota Komisi B DPRD, Tati Rachmawati, BKD DPRD Depok tidak menilai adanya jual beli proyek. " Tidak ada kompensasi ataupun fee proyek. Jadi bentuknya kerja sama usaha saja " jelas Turiman.
Dari persoalan itu, pihak BKD DPRD Depok menilai Tati kurang paham akan tupoksi sebagai anggota dewan berkaitan pokir kegiatan yang sebenarnya hanya sebatas usulan bukan punya kegiatan.
" Inilah yang perlu lebih difahami termasuk para anggota dewan. Jadi tidak ada dewan punya kegiatan selain hanya sebatas mengusulkan kegiatan kepada pihak eksekutif " ujar Turiman.
Sebelumnya, pihak PA melalui kuasa hukumnya Syapri Adillah, mengatakan kliennya sempat dijanjikan sejumlah kegiatan proyek infrastruktur dana aspirasi tahun 2025, dan sampai sekarang masih belum ada kejelasan terkait janji yang sudah disepakati antara kliennya dengan TR.
Menurut Syapri, kliennya telah memberikan uang sebesar Rp. 150 juta kepada anggota DPRD Fraksi PKB Depok, TR di Desember 2024 lalu.
” Setelah itu, TR meminta kembali uang sebesar 10 juta kepada klien kami PA dan diberikan. Jadi uang yang sudah diterima TR totalnya 160 juta " katanya, Jumat, 19 September 2025.
Saat itu, kuasa hukum PA juga sempat menyatakan jika pihaknya akan membuat laporan polisi jika tidak ada respons positif dari pihak terkait atas persoalan klien nya.