Pemkot Depok Batal Segel Objek Bangunan Tanpa Ijin di Sawangan

AKURAT News- Di tengah sorotan minimnya sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda oleh pihak legislatif di dalam ruang Paripurna DPRD Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini justru menunjukan kesan lemahnya atau bahkan ada tebang pilih dalam penegakan Perda.

Fenomena tersebut kian tergambar dengan batalnya schedule penyegelan terhadap objek bangunan pagar yang berdiri tanpa kantongi sejumlah perizinan di lahan seluas kurang lebih enam hektar di Kedaung, Sawangan, sesuai dikeluarkannya surat perintah segel nomor 800/399-Satpol.PP tertanggal 30 April 2025.

Batalnya pelaksanaan penegakan Perda sesuai intruksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Depok melalui surat perintah segel itu, diketahui lantaran adanya layangan surat dari pihak perusahaan pemilik objek bangunan pagar tanpa izin yang diterima dan dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Depok, Dede Hidayat pada Jumat,2 Mei 2025.

" Ada surat permohonan penangguhan penyegelan dari pihak pemilik bangunan pagar, ucap Dede Hidayat didampingi Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad, di Balai Kota Depok, Jumat, sore hari kemarin.

Dede menyebut, penundaan penyegelan juga lantaran adanya pemberitahuan terkait persoalan status lahan, hingga informasi sedang dilakukan pengurusan perizinan terhadap objek bangunan pagar yang berdiri tanpa izin tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penindakan penyegelan terhadap objek bangunan pagar tanpa kantongi sejumlah perizinan di wilayah RT 004 RW 008 Kelurahan Kedaung, di Jalan Abdul Wahab, Sawangan, Depok.

Terbitnya surat perintah penyegelan terhadap objek bangunan pagar tersebut lantaran rekomendasi surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok perihal sanksi penindakan oleh tim penertiban terpadu bangunan gedung tertanggal, 29 April 2025 lalu.

Lantaran itu, proses penegakan payung hukum berupa penyegelan objek bangunan pagar tersebut dinilai perlu dilakukan lantaran menyalahi aturan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Serta tertuang pada Bagian Kesembilan Tertib Bangunan, Pasal 30 Ayat 2 yang berisi setiap orang wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.

Objek bangunan pagar tersebut juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Perda ini telah diubah dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016.

Seperti diketahui, penegakan Perda berkaitan pelanggaran izin telah mampu dilakukan Pemkot Depok melalui jajaran penegak Perda. Sejumlah objek bangunan melanggar Perda yang baru-baru ini telah dilakukan penyegelan diantaranya seperti, RM Sambal Bakar, di kawasan Grand Depok City, ratusan unit bangunan di kawasan perumahan Al Fatih, di Pasir Putih, Sawangan.

Penulis: Eko Ahdayanto
Editor:Tim Redaksi

Baca Juga