Pelapor Dijadikan Tersangka, Polsek Kelapa Gading Di Prapid

AKURATNews -Menetapkan tersangka dan melakukan penahan tanpa melalui prosedur yang sah yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,

Advokat Dr. Pernado Silalahi, ST., SH., MH., CLA praperadilankan Polsek Kelapa Gading.Praperadilan tersebut dimohonkan Advokat Dr. Pernado Silalahi, ST., SH., MH., CLA dengan Nomor : 4/Pid.Pra/2025PN Jkt. Utr.

Persiwa bermula kedua pemohon praperadilan datang ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan.

pada tanggal 21 s/d 22 Februari 2025 pelapor diperiksa sebagai saksi pelapor setalah dilakukan BAP dan dibaca oleh para pelapor adalah keterangan sebagai pelapor.

Setelah membaca BAP para saksi itu tidak disuruh menandatangani BAP, oleh penyidik para disuruh istirahat dulu di bangku yang ada di ruangan Unit II Reskrim Polsek Kelapa Gading, (ruang pemeriksaan).

Selanjutnya pada pagi harinya, sekira Pukul.04.30 WIB tanggal 22 Februari 2022, para saksi itu dibangunkan oleh penyidik dan disuruh untuk menandatangani BAP. Tetapi saat para saksi itu membaca BAP, penyidik melarang para saksi untuk membaca.

Namun yang terjadi dua dari lima saksi tersebut telah dijadikan tersangka yang entah siapa pelapornya. Hal itu ketahuan sekitar pukul 19.00 WIb tanggal 22 Februari 2025. Ternyata Sdr. Mindo Barimbing dan Maruba Pangaribuan telah dijadikan tersangka.

Kedua tersangka tersebut lantas mempertanyakan dasar hukum menjadikan Mindo Barimbing dan Maruba Pangaribuan, ditetapkan tersangka dan dasar perintah penahanannya?

Atas dasar hal tersebut Advokat Dr. Pernado Silalahi, ST., SH., MH., CLA mengajukan praperadilan.

Dalam permohonannya, Fernando meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara agar menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan penyidik berkenaan dengan penetapan tersangka.

“Memerintahkan termohon mengeluarkan Pemohon dari tahanan, memerintahkan dan menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon,”ujar Fernando.

Dia juga meminta Majelis Hakim agar menyatakan batal demi hukum seluruh surat-surat dan atau dokumen-dokumen, termasuk produk-produk lebih lanjut, yang berkaitan dengan penetapan Tersangka Pemohon.

Penulis: Nrhd

Baca Juga