Diduga Gelapkan Dokumen

Notaris Fenty Abidin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

AKURAT News - Melalui kuasa hukum korban, Notaris/PPAT Fenty Abidin SH dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 19/9/2025.

Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/6630/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, 19 September 2025, Notaris/PPAT Fenty Abidin SH dilaporkan Ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terlapor Fenty Abidin SH diduga telah menggelapkan dokumen berharga berupa dokumen milik pelapor. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No.556/Pdt.G/2023/ Jo.No.1074/Pdt.G/2024, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No.342/K/Pdt/2025/PN Jkt.Utr dan Sita Revindikasi No.556/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Utr Jo Berita Acara sita Revindikasi.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI, dengan jelas memerintahkan untuk menyerahkan SHGB 1481/Kamal Muara (Asli), AJB 34/221 (Asli), IMB, blue print dan lainnya.

Namun hingga laporan polisi ini dibuat terlapor belum menyerahkan dokumen milik pelapor. Meskipun telah dilakukan somasi.

Tidak hanya Notaris/PPAT Fenty Abidin SH, Kuasa hukum FF juga melaporkan Toni ke Polda Metro Jaya pada Jum'at 19/9/25.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/B6617/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 September 2025, Terlapor Toni diduga melanggar pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu dan pasal 318 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang persangkaan palsu.

Kepada wartawan kuasa hukum FF, Jan Untung SH, didampingi Rekannya mengatakan bahwa Kliennya merasa dirugikan atas perbuatan Terlapor Toni.

Perbuatan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2024, Terkait adanya surat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara No. HP.03.02/8432/31.72/IX/2021, Tanggal 21 September 2021, tentang pemblokiran SHGB 1481/Kamal Muara, milik pelapor yang diduga palsu dan digunakan oleh para terlapor dalam persidangan perkara Perdata No.566/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr

Bahkan surat yang diduga palsu tersebut digunakan oleh terlapor Toni untuk melaporkan (pelapor / korban) sebagaimana LP Polisi No.LP/B/3545/VII/SPKT, Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022."ujar Jan Untung SH MH.

Jan Untung SH MH juga mengatakan bahwa Terlapor Toni menuduh korban hingga menimbulkan persangkaan palsu bahwa telah terjadi blokir terhadap SHGB No.1481/ Kamal Muara, dimana faktanya SHGB/1481/Kamal Muara atas nama korban (pelapor) tidak diblokir."ujar Jan Untung SH MH.

Hingga berita ini ditayangkan terlapor Notaris/PPAT Fenty Abidin dan Terlapor Toni belum memberikan tanggapan.

Penulis: Nrhd

Baca Juga