Meski Banyak Tuai Pro dan Kontra, RUU KUHAP Dinilai Telah Lalui Tahapan yang Transparan

AKURAT News - Meski banyak menuai pro dan kontra, DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kritik terkait pengesahan RUU KUHAP menjadi UU turut disampaikan sejumlah pihak diantaranya Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Praseti.
Julian menyebut RUU KUHAP masih belum seutuhnya mengakomodir masukan sipil hingga dinilai menguntungkan Polri lantaran memiliki wewenang yang luas.
Sementara itu Direktur Haidar Alwi Institut, Sandri Rumanama mengatakan pengesahan RUU KUHAP menjadi UU tidak masalah, menurutnya tidak ada aparat penegak hukum yang represif.
"Saya no problem, it's actually good, saya dukung penuh, gak ada aparat penegak hukum represif," kata Sandri Rumanama, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sandri menjelaskan proses legislasi RUU KHUAP menjadi UU telah melalui tahapan proses yang transparan dan demokratis, karena melibatkan berbagai komponen dalam tahapan penggodokannya.
"Kami juga ikut terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR-RI dalam proses penggodokan RUU RKHUAP selain itu berbagai komponen dilibatkan dalam proses legislasinya, jadi sudah saatnya RKHUAP disahkan," ungkapnya.
Sandri berharap agar UU KUHAP dapat menjadi sistem hukum pidana acara modern sesuai dengan KUHP Nasional yang berlaku 2026 hingga memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
Ia mengaku dukungan diberikan dengan harapan agar RUU ini membawa perbaikan dalam sistem peradilan, seperti transparansi dan keadilan, serta penguatan peran advokat dalam proses penegakan hukum.
"Saya berharap dengan disahkan menjadi undang undang dapat membawa wajah baru dalam proses perbaikan dalam sistem peradilan kita" ucap Sandri.
"Serta harus ada penguatan peran advokat meski saya buka advokat tapi saya merasa kawan kawan advokat harus diberi ruang regulasi yang lebih kuat," pungkasnya.***








Komentar