Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diminta Objektif Dalam Memeriksa Dan Mengadili Berkas Perkara Jevon

AKURATNews -Sidang perkara dugaan penipuan dengan perkara no.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (11/03/225).
Pada Agenda sidang kali ini penasihat hukum terdakwa Jevon menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr. Hendri Jayadi S.H , M.H Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Dalam keterangannya, saksi Ahli berpendapat bahwa Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh setiap orang dengan sengaja melawan hukum untuk kepentingan pribadi dan orang lain terdapat ada means rea disana, jadi siapapun yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dan orang maka unsur 378 terpenuhi.
Dihadapan majelis hakim, saksi Ahli menuturkan, Unsur-unsur pada Pasal 378 KUHP yakni Melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau menggunakan nama palsu, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang, atau menghapuskan piutang.
Maksud pembujukan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,"ujarnya.
Sedangkan Pasal 372 menurut ahli adalah: Pasal 372 KUHP dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan penggelapan, baik secara pribadi maupun dalam jabatan.
"Pelaku penggelapan adalah pribadi seseorang yang secara sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain, sebagian atau seluruhnya, seseorang yang menggelapkan dana dari rekening nasabah, seseorang yang menggelapkan dana milik orang lain", ungkapnya
Ahli juga berpendapat tentang Pasal 55 KUHP. "Seseorang dapat menjerat pelaku tindak pidana penyertaan, yaitu: Pelaku (pleger), Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), Orang yang turut serta melakukan (medepleger), Orang yang menganjurkan (uitlokker)", terangnya.
Kepada wartawan penasihat hukum terdakwa Jevon (Deika Aldira, S.H) mengatakan,"Pendapat ahli harus menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,"ujarnya.
Deika Aldira, S.H juga menegaskan bahwa
keterangan ahli membuat perkara ini menjadi terang benderang, Dimana ahli berpendapat bahwa seseorang tidak dapat dijerat pasal 55 KUHP hanya karena mempromosikan.
Seseorang juga tidak dapat dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP hanya karena memperkenalkan seseorang untuk membuat sebuah perjanjian, hanya para pihak yang ada dalam perjanjianlah yang bisa dijerat pasal tersebut", tandas Deika.
"Sebuah perjanjian batal apabila salah satu pihak melanggar perjanjian yang disebut wanprestasi dan ini bukan pidana melainkan perdata, sehingga jelas jika Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara PT. HAL dengan Moses Tarigan & Partner wanprestasi maka ini perdata bukan pidana
jika perjanjian Jasa Hukum (PJH) ini dianggap tidak wanprestasi pun PT.HAL tidak dapat mempidanakan Jevon karena Jevon hanya melaksanakan tugas dari PT.HAL yakni mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dan Sengeti, oleh karena itu Jevon harus dibebaskan dari dakwaan maupu tuntutan. "pungkas Deika.
Dalam persidangan orang tua Jevon juga turut dihadirkan. Dihadapan majelis hakim Husin ayah Jevon menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 - 2019 PT.HAL dalam halnini Dodiet Wiraatmaja (Direktur Utama) PT.HAL sudah menggunakan jasa Moses Tarigan Partner untuk menjawab somasi dari berbagai pihak dan konsultasi hukum.
Husin juga menerangkan bahwa putusan PN Jambi terkait gugatan PT.HAL adalah gugur dikarenakan ada surat permohonan penundaan gugatan dari Dodiet Wiraatmaja kepada Majelis Hakim (Pengadilan).
"Berdasarkan surat permohonan penundaan gugatan PT.HAL di PN Jambi itulah Hakim memutuskan gugur untuk perkara no. 042,146 dan 147", ungkapnya.
Husin Gideon (Ayahanda Jevon VG) kepada awak media mengatakan, "mengapa JPU Erma tidak meminta Penyidik Polres Jakarta Utara melengkapi berkas Moses Ritz Owen Tarigan untuk segera P21, apa petunjuk JPU Erma kepada Penyidik Polres Jakarta Utara AIPDA Fredy ?", tutur Husin Selasa 11/03/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai sidang perkara no. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr.
"Alih - alih P21, Moses justru dibebaskan oleh penyidik Polres Jakarta Utara yang menurut informasi Moses dibebaskan pada hari Minggu 09/03/2025, ada apa dengan penyidik ?
Moses adalah tersangka, syarat menjadi tersangka adalah adanya dua alat bukti, jika sudah ada dua alat bukti maka seharusnya penyidik segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara", terang Husin.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi tidak membalas konfirmasi wartawan terkait dibebaskannya Moses Ritz Owen Tarigan dari rumah tahanan Polres Jakarta Utara.
Komentar