Legislator Depok Ingatkan Pemkot Soal Keberlangsungan Ratusan Tenaga PKTT

AKURAT News - Terdapat ratusan Pelaksana Kerja Tidak Tetap (PKTT) yang telah ditempatkan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berpotensi tidak bisa lagi menerima pembayaran gaji dari APBD Depok.
Hal itu disampaikan legislator Fraksi PKB Depok, Babai Suhaimi terkait adanya regulasi baru yang diatur melalui Peraturan pemerintah (PP) dan menjadi dasar pengaturan PPPK pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengatur manajemen dan hak-hak PPPK, termasuk masa kerja, gaji, dan tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
" PKTT tidak termasuk dalam peraturan baru Nomor 11 Tahun 2024, maka perlu mencari solusi agar pembayaran gaji para PKTT bisa tetap bersumber dari APBD dan tetap bisa bekerja " ucap Anggota DPRD Depok, Babai Suhaimi, Rabu, 17 September 2025.
Lantaran itu, legislator senior PKB Depok itu menilai Pemkot Depok perlu segera lakukan upaya keberlangsungan nasib para PKTT yang kini mengisi diberbagai tempat pada tatanan OPD baik sektor pendidikan, dan lainya.
" Pemkot harus segera antisipasi tidak berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 tentang PKTT yang berakhir hingga tahun 2025 " katanya.
Jika tidak segera dicarikan solusi, masih kata Babai, tentu akan berimbas keberlangsungan 570 lebih PKTT khususnya sebagai tenaga pendidik dan lainya pada Dinas Pendidikan dan lainya yang kini berada di ujung tanduk " jelas Babai yang juga duduk sebagai sekretaris Komisi A DPRD Depok.
Politisi senior Fraksi PKB daerah pemilihan Sawangan, Bojongsari, Cipayung Depok itu juga melihat adanya alternatif yang bisa digunakan sebagai langkah antisipasi bagi pihak Pemkot Depok seperti, penerapan outsourcing atau dikeluarkan regulasi baru dari wali kota.
" Outsourcing menjadi salah satu alternatif menyikapi persoalan kedepan nasib para PKTT atau bahkan ada solusi lain yang tentunya tidak bersinggungan dengan peraturan di tingkat pusat " paparnya.
PKTT, lanjut Babai, miliki andil besar misal berjalanya roda dunia pendidikan lantaran membantu pemerintah sebagai tenaga pengajar dan lainya di lingkup pendidikan.
Begitu juga keberlangsungan para tenaga PKTT yang ada di tingkat OPD lain di Pemkot Depok seperti Dinas Perumahan dan Permukiman dan dinas lainya yang keseluruhan jumlah tenaga PKTT bisa mencapai jumlah sekitar 700 hingga 800 pekerja.
" Nah ini kan berkaitan nasib masyarakat, maka solusinya juga harus disiapkan payung hukum yang salah satunya bisa melalui outsourcing " tutup Babai.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkot Depok tengah lakukan pendataan para PKTT atau honorer di lingkungan Pemkot Depok untuk mengetahui hasil pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin dekat.
Pendataan seluruh PKTT melalui website resmi BKPSDM Kota Depok dan pengumuman hasil pendataan tersebut juga akan segera dipublikasikan melalui link website https://bkpsdm.depok.go.id.








Komentar