Hukum

Kuasa Hukum Siskawati Ungkap Penggunaan Dana Insentif ASN untuk Keperluan Pribadi Ari Suryono

Suasana sidang Tipikor Jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur.

AKURAT News, Sidoarjo - Kuasa hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, mengungkap secara terbuka penggunaan dana hasil pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Jawa Timur.

Erlan menyebutkan bahwa dana tersebut turut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Ari Suryono dan istrinya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Erlan setelah kliennya mendapat tekanan dari kuasa hukum Ari Suryono dalam sidang pembacaan pledoi yang digelar Senin pekan lalu.

Meskipun Ari Suryono berusaha mengalihkan kesalahan kepada kliennya dalam pledoi tersebut, Erlan menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, hanya satu orang yang bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil dalam institusi pemerintah berbentuk badan, dan orang tersebut adalah kepala badan.

Menurut Erlan, para bawahan seperti kepala bidang dan kasubag umum serta kepegawaian tidak memiliki wewenang atau tanggung jawab dalam kasus ini, karena mereka hanya melaksanakan perintah dari pemegang kewenangan, yaitu Ari Suryono.

Erlan juga mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi keluarga Ari Suryono, termasuk menyelenggarakan pesta ulang tahun untuk istrinya dan membeli hadiah. Namun, hal ini tidak diungkap oleh Siskawati dalam persidangan.

"Acara ulang tahun dan pemberian kado untuk istrinya tidak diungkap oleh Siskawati. Kalau ingin terbuka, mari buka semuanya," tutupnya.

Penulis: Dn
Editor:Redaksi

Baca Juga