Pilkada DKI Jakarta
KPU DKI Jakarta Sebut Pasangan Independen Tidak Lolos Verifikasi Administrasi
AKURAT News - KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak lolos verifikasi administrasi.
Dukungan melalui eKTP atau KTP elektronik yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU DKI Jakarta tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon independen.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menguraikan dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, 447.469 dinyatakan memenuhi syarat atau MS dan 782.308 tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
KPU DKI Jakarta menjelaskan verifikator melakukan verifikasi administrasi perbaikan pertama sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui Silon.
Pada tahapan ini KPU melakukan pengecekan dokumen syarat dukungan hingga identitas pekerjaan pihak terkait.
Dody menegaskan KPU DKI Jakarta mempersilakan jika pasangan calon independen keberatan terhadap putusan tersebut dapat membawanya ke Bawaslu.
"Atas hasil verifikasi perbaikan tersebut, apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," jelas Dody.
Dody menegaskan KPU DKI Jakarta mempersilakan jika pasangan calon independen keberatan terhadap putusan tersebut dapat membawanya ke Bawaslu.
"Atas hasil verifikasi perbaikan tersebut, apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," jelas Dody.
Dalam rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan.***
Komentar