Komisi II DPR RI Akhirnya Setujui PKPU Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR dan Kementerian terkait telah setujui perubahan PKPU, Pilkada 2024 berjalan sesuai Putusan MK
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR dan Kementerian terkait telah setujui perubahan PKPU, Pilkada 2024 berjalan sesuai Putusan MK

AKURAT News - Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui PKPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sempat menjadi persoalan.

Dilansir dari Instagram @dpr_ri. Rapat yang dilaksanakan oleh DPR RI bersama dengan Menkumham,Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU).

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) maka peraturan tersebut akan berlalu dan menjadi pedoman KPU untuk melaksanakan tahapan.

Baca Juga: Anies Baswedan dan PDI Perjuangan Dipertemukan Oleh Nasib yang Sama

Pelaksanaan tahapan khususnya pada saat pendaftaran yang menjadi spesifikasi peraturan karena menindaklanjuti putusan nomor 60 dan 70 Mahkamah Konstitusi.

Putusan nomor 60 dan 70 yang diputuskan pada tanggal 21 Agustus 2024 menjadi angin segar bagi partai politik yang dibatasi dalam pencalonan Kepala Daerah.

Sempat menjadi polemik karena setelah diputuskan keputusan nomor 60 dan 70 secara mendadak Badan Legislasi mengadakan rapat untuk melaksanakan perubahan Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga: Berikut Respon PAN Soal Anies Baswedan yang akan Bertemu Prabowo

Dengan adanya perilaku Badan Legislasi di parlemen menimbulkan gejolak dan aksi massa dengan melakukan demonstrasi di komplek Senayan dan berbagai daerah.

Proses demonstrasi yang bertajuk mengawal keputusan MK berlangsung cukup lama dari pagi hingga malam hari karena berkomitmen untuk menjaga Marwah demokrasi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ahyar
Editor:Redaksi

Baca Juga