Ketua BK DPRD Depok Ungkap Tangani Dua persoalan Pokir, Satu Perkara Dihentikan

AKURAT News- Ketua Badan Kehormatan(BK) DPRD Depok mengatakan jika pihaknya telah menangani dua perkara pokok pikiran atau pokir berkaitan bidang insfrastruktur.

Selain perkara Pokir antara anggota fraksi PKB, Tati Rachmawati dan seorang pengusaha yang belakangan ini jadi sorotan publik, BK DPRD Depok juga pernah tangani perkara Pokir dari Fraksi PKS yang jadi aduan pada November 2024 lalu. Aduan perkara Pokir itu akhirnya lolos dari sanksi kode etik.

Ketua BKD DPRD Depok, Qonita Lutfiyah menjelaskan dasar lolosnya sanksi etik lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup setelah dilakukan pemanggilan antara anggota dewan dari fraksi PKS sebagai terlapor dan pihak pelapor dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Depok.

" Tiap aduan yang masuk pasti kita verifikasi dahulu sebelum dilakukan tindaklanjuti. Saat itu, kita (BKD) minta berkas aduan dilengkapi. Ternyata saat itu terjadi salah faham sehingga kita tidak bisa lanjut proses nya " kata Ketua BKD DPRD Depok, Qonita Lutfiyah, Senin, 10 November 2025.

Berkaitan persoalan Pokir antara anggota dewan Tati Rachmawati dengan seorang pengusaha, Qonita menjelaskan jika pihaknya sudah menjatuhkan sanksi etik kategori sedang lantaran terbukti lakukan pelanggaran kode etik DPRD Depok.

Putusan sanksi tersebut, kata Qonita, telah melalui tahapan pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi-saksi, penelaahan bukti tertulis, dan sidang kode etik yang akhirnya pengenaan sanksi kepada Tati Rahmawati yang terbukti melanggar Kode Etik DPRD Kota Depok.

Atas dasar itu juga, BKD menjatuhkan sanksi sedang dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD serta Fraksi PKB pemindahan Tati Rahmawati dari alat kelengkapan dewan.

Keputusan BKD tersebut juga telah dibacakan secara resmi dalam gelaran rapat sidang paripurna dewan 10 November 2025. Setelah sebelumnya disampaikan surat rekomendasi secara resmi kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi PKB untuk ditindaklanjuti rekomendasi pemindahan Tati dari kelengkapan dewan dari BKD kepada ketua DPRD Depok dan Fraksi PKB.

Berkaitan persoalan dana Pokir, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/2024 yang memperingatkan seluruh anggota DPRD agar tidak menyalahgunakan dana pokir dalam penyusunan APBD. SE itu diterbitkan untuk menutup celah korupsi melalui intervensi proyek pembangunan daerah.

Baca Juga