Kejari Depok Periksa Dua Mantan Pejabat Disdik Terkait Pengadaan Barang

AKURAT News- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mantan pejabat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Depok.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pihak Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok terkait proyek pengadaan barang Cromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro membenarkan adanya pemeriksaan kedua orang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disdik dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik pada tahun 2021-2022 lalu.
" Terperiksa ada dua ASN. Kadis dan PPK Disdik yang menjabat di tahun 2021-2022 " kata Andi, di Kejari Depok, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Andi, Pemeriksaan merupakan rangkaian petunjuk darii Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, terkait perkara Cromebook.
" Ada beberapa pemeriksaan atas petunjuk Jampidsus. Terkait pengadaan Cromebook tahun 2021-2022 " ujar Andi kepada AKURAT News di ruang kerjanya kemarin.
Mantan Kasi Pidum Kejari Sintang di tahun 2019 itu mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan lantaran sebagai penerima, Depok mendapat sejumlah laptop di tahun 2021 dan 2022 dari pusat.
" Sebanyak. 190 unit para tahun 2021, dan sebanyak 1.320 unit di tahun 2022 " jelas Andi.
Pemeriksaan tim Pidsus Kejari Depok juga menyasar tidak hanya kepada Kadisdik dan PPK, Pidsus juga lakukan pemeriksaan terhadap 10 sekolah sebagai penerima Cromebook dari Kemendikbudristek pada tahun 2021-2022.
" Ada sebanyak 10 sekolah juga yang dilakukan pemeriksaan terdiri dari 5 SD dan 5 SMP " tambah Andi.
Berkaitan itu, pihak Pidsus Kejari Depok juga melakukan pemeriksaan pengadaan barang di Disdik sebanyak 580 unit Croomebook senilai Rp 4.336 miliar pada tahun 2022 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan PT. Delta mas.
Kejari Depok sejauh ini masih lakukan pendalaman terkait penerimaan Cromebook dari Kemendikbudristek. Pihak Pidsus Kejari Depok juga dimungkinkan akan lakukan pemeriksaan lanjutan kaitan perkara tersebut.
" Sepanjang dibutuhkan sebagai rangkaian kegiatan dari Kejagung, pihak-pihak terkait bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan Kejari Depok " ucap Andi Tri Saputro.
Sejauh ini, pihak Kejari Depok juga masih belum melakukan penyitaan dokumen atau barang bukti dari hasil pemeriksaan terhadap dua ASN Disdik tersebut.
Seperti diketahui, pemeriksaan dua pejabat Disdik tahun 2021-2022 dilakukan pihak Pidsus Kejari Depok pada pekan lalu. Dua orang mantan pejabat Disdik Depok diperiksa pada hari berlainan.
Satu orang mantan pejabat Disdik inisial (T) bersama beberapa orang pegawai Disdik lainya terpantau baru meninggalkan kantor Kejari pada malam hari sekira pukul sembilan malam. Pemeriksaan terhadap pejabat Disdik dikabarkan telah berlangsung sejak siang hari pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Komentar