Kejari Depok Bui Dua Tersangka Baru Hasil Pengembangan Perkara di Kejagung

AKURAT News- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok lakukan penahanan dan tetapkan dua tersangka baru dari pengembangan perkara penipuan pembelian lahan di Limo, Depok yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2022 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mohammad Ihsan Pasamula mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni, inisial K dan J dari pihak swasta.

" Kedua tersangka, K dan J, berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan seluas 20 hektar di Limo, Depok " kata Mohammad Ihsan, di Kejari Depok Rabu, 21 Januari 2026.

Kedua tersangka, lanjut Dia, memanipulasi dokumen bukti pembelian tanah yang seolah jadi bukti transaksi pembelian tahan kepada pemilik lahan atau ahli waris.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, Ihsan juga membeberkan peran tersangka K sebagai perantara yang mengkoordinir pembelian tanah oleh PT CIC kepada ahli waris.

Sementara, tersangka J sebagai perantara bertindak sebagai penjual dari ahli waris. Padahal, tanahnya dalam penguasaan pihak lain.

" Kedua tersangka dijerat pasal 603 KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 tahun 2021 " jelas M Ihsan dalam keterangan pers di Kejari Depok.

Kesempatan itu juga disebut, penetapan tersangka sekaligus penahanan, merupakan pengembangan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lain dan diputus incrah sebagai terpidana sejak tahun 2022 lalu.

Yang dalam pengembangan nya ditemukan masih ada dua pihak lain yang terlibat dan perlu dimintai pertanggungjawaban pidana lantaran kedua tersangka diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam pembelian tanah PT. APN.

" Nilai totalnya mencapai sekitar Rp. 13 miliar. Akibat perbuatan tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp. 56.653 miliar sesuai hasil audit BPKP " jelas M Ihsan.

Kini kedua tersangka dijerat pasal 603 KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 tahun 2021

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka diancam hukuman lima tahun atau lebih dan atas pertimbangan, para tersangka dilakukan penahanan lantaran tidak memberikan informasi sesuai fakta saat pemeriksaan.

" Para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan " tandas M Ihsan

Untuk diketahui, PT APR merupakan anak perusahaan dari BUMN PT AK (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa.

Tanpa kajian dan melanggar SOP, PT APR telah melakukan pembelian tanah di Raya Limo-Cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp 60,262 miliar melalui PT CIC.

Sementara PT CIC seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal nyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT CIC dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT CIC.

Lantaran itu, lima orang tersangka yang ditetapkan pihak Kejagung sejak 2022 lalu secara incrah ditetapkan sebagai terpidana.

Penulis: Eko Ahdayanto
Editor:Tim Redaksi

Baca Juga