Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

AKURAT News -Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) pada Kamis, 27 Juni 24.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana bersama jajaran serta disaksikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berserta penegak hukum lainnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan mesin

“Hari ini saya hadir dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan negara oleh Kejari Jakarta Utara,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana juga mengatakan, pemusnahan barang rampasan ini sudah sesuai undang undang dan harus dimusnahkan.

“Kegiatan pemusnahan ini telah sesuai perundang-undangan,”kata Dandeni.

Ia juga mengungkapkan, barang rampasan yang akan dimusnahkan antara lain sabu seberat 6975,7921 gram, 623 butir ekstasi, 6587,7315 gram ganja, 92 bong, timbangan 129 pcs, 315 Hp, 45 senjata tajam, pemalsuan ijazah, materai dan uang, serta 5 softgun dan 1 senjata api.

“Narkoba, senjata tajam, hingga senjata api juga akan dimusnahkan,” tegas Dandeni.

Untuk proses pemusnahan sabu daun ganja menggunakan mesin incinerators, sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk).

“Kemudian uang palsu, surat palsu, Hp dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum,” tutupnya.***

Penulis: Nurhadi
Editor:Redaksi

Baca Juga