Penipuan
Kasus Penipuan Sidoarjo, Terdakwa Mengaku Jual Motor Rekan Kerjanya untuk Keperluan Sekolah Anak dan Bayar Hutang

AKURAT News, Sidoarjo - Terdakwa M Rosul atas kasus penipuan telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (8/1/2025). Terdakwa menjual sepeda motor milik rekan kerjanya.
Sidang dengan agenda pembuktian JPU Kejari Sidoarjo yang dipimpin oleh majelis hakim Bambang Trenggono, telah menghadirkan tiga saksi termasuk korban, Suliswanto.
Fakta persidangan, terungkap modus yang digunakan terdakwa dalam mendapatkan kendaraan motor yang dijual untuk acara imtihan disekolah anaknya dan membayar hutang.
"Setiap hari kerja bareng saya, kerja di proyek renovasi bank di Aloha, Bangah, Gedangan naik motor Vario saya," kata saksi, Suliswanto.
Menurutnya, suatu hari kemudian, berhubung sangking dekatnya mereka, Suliswanto mempercayai motor miliknya dibawa oleh terdakwa sebagai transportasi untuk bekerja.
"Waktu hari Senin sekitar bulan September itu dia saya suruh berangkat dulu pakai motor saya itu, tapi tidak datang-datang di tempat kerja," ungkap pria 30 tahun tersebut.
Dari situ, dia mencoba menghubungi terdakwa melalui chat maupun telepon, namun tidak ada respon sama sekali. Sehingga, pada Rabu, dia memutuskan untuk ke rumah terdakwa yang ada di Malang.
"Saya ke rumahnya daerah Malang tidak ada, pas Senin saya langsung lapor ke polisi. Lalu saya ke rumah istrinya yang ada di Surabaya," jelasnya.
Lebih lanjut, terdakwa sempat bersembunyi saat saksi menuju ke rumah istrinya yang ada di Surabaya. Terdakwa bersembunyi di balik kolong tempat tidur.
"Awalnya istrinya tidak ngaku, bilang terdakwa lagi nyopir. Tapi akhirnya ketahuan sembunyi di kolong tempat tidur, langsung saya bawa ke polisi. Ternyata motor saya sudah dijual," urainya.
Menurut Suliswanto, aksi terdakwa tak hanya satu kali saja. Sebelumnya, terdakwa juga telah melakukan hal yang sama, yakni menjual motor milik rekan kerja yang lainnya, namun berakhir di mediasi.
Sementara itu, pengakuan terdakwa Moh Rosul, dia mengatakan, motor Honda Vario milik Suliswanto telah dijual melalui perantara pria yang bernama Elsa. Dia menjual motor tersebut di depan minimarket kawasan Sedati.
"Saya jual Rp 5,5 juta tapi ditawar akhirnya terjual Rp 5,3 juta ke temannya Elsa, dibayar cash. Saya jual motor STNK-an saja," jelasnya.
Dalam persidangan, terdakwa menjelaskan, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk membiayai anaknya imtihan setelah melaksanakan ujian dan untuk membayar hutang.
"Untuk membiayai dua anak saya Rp 2 juta biaya imtihan sekolah di madrasah. Anak saya usia 10 tahun sama 14 tahun," tutupnya.***
Komentar