Kasus Mertua Aniaya Menantu Naik Tahap Penyidikan, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

AKURAT News - Laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap Susanty Artha Gilberte yang dilakukan oleh H naik ketahap penyidikan.

Penyidik unit IV Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya
diharapkan segera menangkap pelaku dan menyerahkan berkas penyidikan serta pelaku ke penuntutan.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial SAG dengan nomor Polisi No.LP/B/1017/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya 2023.

Atas laporan tersebut pihak kepolisian telah menetapkan tersangka berinisial H. Hal itu disampaikan korban SAG, agar korban dapat kepastian hukum atas apa yang telah dialaminya.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor H terhadap menantunya SAG terjadi pada tanggal 2 November 2023 di Ruko Taman Palem, Cengkareng Jakarta Barat dan Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan H sebagai tersangka pada Juni 2024.

Menyikapi penanganan perkara tersebut SAG mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Penyidikan Unit
IV Subdit Renakta Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Penyidik telah membuka fakta hukum dengan terang benderang dan transparan berdasarkan bukti rekaman CCTV utuh yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, terlapor H yang terlebih dahulu melakukan penganiyaan dan melakukan pelecehan terhadap menantunya SAG.

"Seluruh bukti rekaman kejadian atas penganiayaan yang dilakukan tersangka sudah ada sama Penyidik,"ujar SAG dalam Pres rilisnya kepada wartawan, 30/10/2024.

Korban SAG menambahkan, bahwa dalam CCTV terlihat tersangka H dengan sengaja kembali mencekik leher, Sehingga SAG harus menjalani perawatan di UGD Rumah Sakit dan mengalami traumatik berdasarkan hasil
pemeriksaan psikolog.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka H

Sementara penganiayaan lain terjadi pada 3 November 2023, korban SAG kembali dilakukan suaminya, Edrick Tanaka (ET) yang tidak lain adalah anak dari tersangka H. ET secara bersama sama dengan temannya Antonius (AW) sudah dihukum.

Atas peristiwa tersebut sehingga SAG mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif selama 15 hari di RS.

Dibalik semua kejadian tersebut, tersangka H ditengarai mengambil Rekaman CCTV di TKP, lalu dipotong-potong secara sepenggal seolah-olah H merupakan korban penganiayaan yang dilakukan SAG.

H lalu mengkriminalisasi SAG dengan membuat LP di Polsek Cengkarang Jakarta Barat. Kemudian penyidikannya ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam laporan H, Penyidik Polres Jakarta Barat dalam pemeriksaannya pada 7 Februari 2024, meminta korban SAG untuk menjelaskan Rekaman CCTV yang telah dipotong-potong tersangka H, dan telah dirusak terlebih dahulu.

Dalam keterangannya, korban SAG berharap, kiranya tersangka H menyadari dan insaf atas perbuatannya, sekaligus meminta maaf secara terbuka kepada korban SAG. Termasuk meminta maaf atas perbuatan-perbuatan yang telah mencemari nama baik korban dengan men take down segera seluruh berita-berita yang tidak benar yang telah dibuatnya.

Selain itu, "korban meminta Penyidik Polda Metro Jaya, untuk menghentikan perkara yang dilaporkan tersangka H, yang berniat untuk mengkriminalisasi SAG.

Hingga berita ini ditayangkan tersangka H maupun Penasehat Hukumnya belum dapat diminta tanggapan.***

Penulis: Nrhd

Baca Juga