Kantor Hukum Lapor ke Menteri ATR/BPN Soal Indikasi Praktik Mafia Tanah di BPN Depok

AKURAT News- Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & partner melaporkan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok atas dugaan birokrasi mafia tanah yang berdampak pada perkara atas objek tanah sertifikat nomor 07640 dan sertifikat nomor 0705 di Depok.

Menurut Andi Tatang, laporan itu merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan karena tidak adanya kepastian dari pihak BPN Depok terkait kejelasan objek tanah yang terletak di wilayah RT 003 RW 010, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.

"Saat ini kami sudah lakukan upaya hukum lain, dengan membuat aduan ke Kementerian Agraria (ATR/BPN) atas dugaan mafia tanah di birokrasi BPN Depok," kata Andi Tatang pada Selasa, 1 Juli 2025.

Andi Tatang juga menyebutkan bahwa upaya hukum serupa telah dilakukan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan laporan kepada Komisi Yudisial (KY), yang berujung pada mutasi dua hakim di PN Depok yang menangani perkara atas objek tanah kliennya.

Kronologi Perkara

- Pada Januari 2025, Andi Tatang melayangkan surat kepada BPN Depok untuk meminta pengukuran ulang dan penataan batas lahan milik kliennya.
- Namun, BPN Depok tidak merespons secara tertulis dan jelas hingga lahirnya putusan PN Depok bernomor 200.
- Pihak Andi Tatang kembali melayangkan permohonan constatering atau pengukuran batas-batas objek tanah kepada BPN Depok, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.

Andi Tatang menyatakan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu hasil laporan atas dugaan mafia tanah di birokrasi BPN Depok.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak BPN Depok masih belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat kaitan perkara yang menyoroti lambannya pelayanan kinerja BPN Depok dan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Penulis: Eko Ahdayanto
Editor:Tim Redaksi

Baca Juga