Kabar Gembira! Warga Jakarta Bisa Nikmati Diskon dan Pembebasan PKB

AKURAT News – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025.
Kebijakan ini memungkinkan warga Jakarta mengajukan pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan sesuai kondisi kendaraan masing-masing.
Informasi ini dilansir dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai skema keringanan secara resmi, mulai dari kendaraan rusak, mutasi keluar Jakarta, hingga kendaraan khusus pemerintah.
Empat Skema Keringanan PKB
1. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan
Berlaku untuk kendaraan yang dimutasi keluar DKI Jakarta dan dimiliki kurang dari 12 bulan.
Besaran pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum berjalan.
2. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
Diberikan untuk kendaraan yang rusak berat >6 bulan, digunakan untuk kegiatan sosial/keagamaan non-komersial, atau nilai pasar lebih rendah dari NJKB.
Pengurangan bisa mencapai 50% dari PKB terutang atau selisih antara NJKB dan nilai pasar kendaraan.
3. Pembebasan Pokok PKB Secara Jabatan
Berlaku bagi kendaraan yang sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi, selama masa pajak belum berakhir.
4. Pembebasan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
Berlaku untuk kendaraan khusus, termasuk kendaraan pengamanan Presiden/Wakil Presiden, kendaraan dinas pertahanan dan keamanan, kendaraan hilang, atau kendaraan yang disita pemerintah.
Semua permohonan wajib dilengkapi dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK, surat laporan kehilangan, atau surat penyitaan dari instansi terkait.
Kebijakan ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Warga yang taat pajak dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengurangi beban fiskal, sekaligus mendukung pengelolaan pajak yang lebih efisien.
Dana dari sektor pajak digunakan untuk perbaikan infrastruktur, transportasi publik, dan layanan masyarakat di DKI Jakarta. ***
Komentar