JGU Tanggapi Kabar Akan Adanya Aksi Demo dari Kelompok Massa di Depok

AKURAT News - Jakarta Global University (JGU) membantah keras kabar terkait rencana aksi unjuk rasa yang digagas kelompok bernama Aliansi Civitas Perjuangan (ACP) yang dikabarkan akan digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Pihak kampus menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun koordinasi dari pihak manapun terkait aksi tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan secara resmi ke kami (JGU),” tegas Direktur Humas dan Kerjasama JGU, Onki Alexander, Minggu, 20 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk aksi atau kegiatan yang dilakukan di lingkungan kampus wajib melalui proses pemberitahuan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 14 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012. Kampus sebagai area strategis harus dijaga ketertibannya.
“JGU menolak segala bentuk kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi di lingkungan kampus,” tegas Onki.
JGU juga membantah keras tudingan yang menjadi isu utama dalam rencana aksi, yakni dugaan penyimpangan dana KIP-Kuliah. Menurut Onki, seluruh persoalan tersebut telah ditangani dan diselesaikan secara transparan.
Hal ini dibuktikan dengan audit resmi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan pada 3–7 Maret 2025, implementasi seluruh rekomendasi yang diberikan, serta penyampaian hasil penyelesaian oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV dalam audiensi resmi pada 28 Mei 2025. Keseluruhan proses juga telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Resmi JGU No. 16/L7/SP4/VI/JGU/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
“Upaya menggiring opini seolah kasus masih berjalan adalah bentuk disinformasi yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kampus juga mengungkap dugaan motif provokatif di balik rencana aksi tersebut. Berdasarkan penelusuran internal, aksi diduga diprakarsai oleh mantan staf kampus yang memiliki riwayat pidana. Bahkan, ditemukan indikasi pemalsuan identitas koordinator aksi dalam surat pemberitahuan.
“JGU akan menempuh langkah hukum untuk menjaga kredibilitas dan ketertiban lingkungan akademik,” tegas Onki.
JGU juga mengingatkan bahwa tindakan memasuki kampus tanpa izin, mengganggu kegiatan akademik, atau merusak fasilitas pendidikan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 167, 170, 503, dan 510 KUHP.
Di tengah situasi yang berkembang, JGU mengimbau seluruh mahasiswa dan civitas akademika untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak jelas sumber dan tujuannya.
Komentar