Hasto Kristiyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hasto Kristiyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hasto Kristiyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKURAT News - Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) itu juga disebut memerintahkan buronan Harun Masiku untuk merusak handphonenya dan kabur usai operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada 2020.

"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga: Yasonna Laoly Diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Kasus Harun Masiku

Setyo mengatakan perintah Hasto untuk Harun itu terjadi pada 8 Januari 2020. Hasto juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel lain yang diyakini berkaitan dengan perkara ketika hendak diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.

"Sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi," ucap Setyo.

Menurut Setyo, perintah dari Hasto itu agar ponsel Kusnadi tidak ditemukan KPK. Dia juga mengumpulkan sejumlah orang yang diperiksa KPK untuk berbohong kepada penyidik.

Baca Juga: BNN Ungkap 618 Kasus Narkoba dan Tangkap 974 Tersangka Sepanjang Tahun 2024

"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," terang Setyo.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku. Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Harun Masiku.

Berdasarkan sumber yang didapat, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat, 20 Desember 2024.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ahmad Ahyar
Editor:Redaksi

Baca Juga