Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Vonis Diona Christy Karyawan Bank JTrust Selama 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Vonis Diona Christy Karyawan Bank JTrust Selama 7 Tahun 6 Bulan Penjara

AKURATNEWS -Terdakwa Diona Christy Silitonga,karyawan Bank JTrust Indonesia di vonis hukuman selama 7 Tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 1/9/2025.
Majelis Hakim pimpinan Hasmy didampingi Hakim anggota Sontar Merauke Sinaga dan Iwan Irawan yang memeriksa dan mengadili perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr itu menyatakan, Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Diona Christy Silitonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana didakwakan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pasal Undang Undang Perbankan dan Padal tentang Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim mengatakan, berdasarkan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti dan juga keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, membuktikan bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan karyawan Bank J Trust itu, dilakukannya ditempat kerjanya kantor cabang Bank JTrus Muara Karang Penjaringan, Jakarta Utara, ujar Majelis di PN Jakarta Utara, 1/9/2025.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa telah menyahi aturan dan perundang undangan selaku pegawai Bank JTrus Indonesia yang seharusnya melindungi nasabahnya sendiri.
Namun terdakwa dari awal telah memiliki niat jahat sebab seorang nasabah seharusnya menabung uang datang ke Bank itu, tapi terdakwa mendatangi rumah korban MCHST, sekaligus membawa formulir penarikan Bank atas nama korban, sehingga tetdakwa bisa mencairkan uang korban tanpa persetujuan korban selaku pemilik uang.
Terdakwa mencairkan uang korbam sebanyak Rp.1,6 miliar rupiah, berikut uang asuransi pribadi korban. Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum selaku pegawai Bank, sebab terdakwa telah mencatatkan nama nasabah secara palsu sehingga bisa mencairkan uang nasabah tanpa persetujuan pemilik uang yaitu saksi MCHST.
"Terdakwa Diona Christy Silitongan pegawai/karyawan Bank J Trust, yang dengan sengaja tanpa hak dan persetujuan atau surat kuasa dari korban bisa mencairkan uang korban", ungkap Majelis.
Masih menurut putusan, Majelis sependapat dengan pembuktian Jaksa tentang Pasal Tindak Pidana Pencucian uang.
Namun Majelis juga membuktikan bahwa perbuatan Diona Christy juga merupakan tindak pidana Perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 49 tentang Perbankan. Oleh karena itu majelis menyatakan terdakwa terbukti melakulan tindak pidana tentang pernkan dan TPPU.
Sebleumnya Jaksa penuntut umum Melda Siagian menuntut terdakwa Diona selama 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang TPPU).
Namun Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, sehingga Majelis memberikan discon hukuman menjadi 7 tahun dan 6 bulan kurungan.
Dalam Dakwaan Jaksa Menyebutkan;
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk Nomor 428/SK/Century/HRD/VI/2009 TAnggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.
Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk membuka tabungan deposito di Bank J Trust Cabang Muara Karang. Akhirnya korban menabung uangnya di Bank J Trust hingga mencapai miliaran rupiah.
Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi korban di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahan buku (transfer).
Terdakwa ditengarai memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahan buku untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust No Rek 2100115660 atas nama korban.
Setelah Terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring Bank J Trust atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau ZM dimana Rekening tersebut yang sengaja Terdakwa buat untuk dijadikan rekening penampung pencairan uang nasabah korban mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi, ungkap Jaksa.
Komentar