Empat Saksi Yang Dihadirkan Jaksa Tidak Memberatkan Terdakwa, Majelis Hakim Diminta Objektif

AKURATNews -Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 32/PidSus/2025 kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta pusat, Kamis (24/04/2025).
Pada persidangan agenda keterangan saksi, Jaksa penuntut umum menghadirkan 4 (Empat) saksi. Yakni Bayu adityo (Kepala cabang BRI Unit Tanjung Priok). Heri Sugiarto (marketing), Rusdiana (agen BRI) dan Prayogi (nasabah).
Dari ke Empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Tidak satupun saksi yang memberatkan terdakwa Desrizal,
Para saksi mengatakan bahwa semuanya atas inisiatif terdakwa Ate sebagai Marketing (Pemasaran).
Kasus ini berawal ketika tersangka Desrizal pada November 2022 menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit memakai data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.
Adapun data nasabah berasal dari yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
Setelah itu, kredit diajukan dan dicairkan dan kemudian telah dilunasi secara bertahap oleh terdakwa Desrizal, terdakwa Desrizal juga telah mengembalikan uang senilai Rp.160 juta.
Namun Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Desrizal dan Anharudin Abidin dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto (Jo) Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Harapan kami, Klien kami ini dibebaskan dari dakwaan jaksa seperti halnya saksi Harry Sugiarto yang telah menggunakan data nasabah dalam proses pengajuan kredit fiktif dan telah dilunasi oleh saksi namun tidak dijadikan tersangka atau terdakwa dalam perkara ini.
Begitupun klien kami sebenarnya juga telah ada pelunasan sebesar Rp.34.000.000 akan tetapi statusnya dinaikan sebagai terdakwa oleh penyidik.
kami berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara nomor 32/PidSus/2025 objektif sehingga klien kami mendapatkan keadilan." Tandas Rachmat Sumantri SH MH, Penasihatnya Hukum terdakwa Desrizal.
Komentar