DPRD Depok Tangani Persoalan Warga Kampung Baru, Komisi A Hadirkan BPN dan Pemkot

AKURAT News - Komisi A DPRD Depok lakukan upaya terkait persoalan warga Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis Depok dengan mengundang sejumlah pihak termasuk perwakilan warga di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis Depok di Kantor DPRD Depok, Rabu, 28 Mei 2025.

Selain dari perwakilan warga Kampung Baru, Harjamukti, Komisi A juga menghadirkan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Bagian Aset Pemerintah Kota Depok.

" Tadi kami juga menghadirkan BPN, Disdukcapil, Bagian Aset Pemerintah Kota Depok dan perwakilan dari warga Kampung Baru untuk kejelasan persoalan di Kampung Baru, " kata Sekretaris Komisi A, Babai Suhaemi, usai rapat, Rabu, sore.

Babai Suhaemi mengatakan, rapat kerja untuk mengetahui secara pasti sekaligus penjelasan secara langsung kepada warga kaitan upaya yang tengah dilakukan pemerintah atas proses permasalahan yang ada di Kampung Baru.

Mulai dari status kependudukan dan lahan Kampung Baru yang sejauh ini juga telah mendapat respons langsung dari Gubenur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok, Supian Suri.

Dari hasil rapat kerja itu, lanjut Babai, sudah ada titik terang berkaitan status lahan di Kampung Baru yang ternyata asetnya dimiliki oleh tiga pihak yaitu, Pemkot Depok, Sekretariat Negara (Setneg), dan sebagian lainnya milik PT Citra Marga Indah (CMI).

Pihak Disdukcapil, kata Babai, tadi juga sudah secara langsung menyampaikan kepada warga soal alas dasar dari penerbitan dokumen kependudukan yang hanya dapat dilakukan jika status lahan telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa bukti kepemilikan sah maupun surat izin dari pemilik lahan.

" Jadi, Pemkot Depok bisa saja memberikan status kependudukan para warga jika telah memiliki alas hak yang jelas atas tanah, maupun secara keterangan yang jelas dari para pemilik lahan dengan memperbolehkan warga tinggal di lahan milik tiga pihak tersebut, " terangnya.

Lantaran itu, tadi juga sudah disampaikan kepada warga untuk bisa bersabar terkait upaya yang sudah ditempuh pihak pemerintah kepada para pihak sebagai pemilik lahan di kawasan Kampung Baru.

" Tadi sudah bersepakat untuk warga mau bersabar menunggu upaya yang dilakukan pak Wali Kota Depok melalui surat kepada pihak Sekneg, dan PT CMI, kaitan keberatan atau tidak lahan ditempati dan alamat lahan digunakan warga sebgai tempat domisili warga, " terang Babai.

Dalam rapat tersebut, Komisi A juga mempersilahkan kepada warga untuk lakukan upaya hukum bila warga merasa miliki alas hukum di lahan yang saat ini di tempati sejak 30 tahun lalu tersebut.

" Kita juga sarankan warga untuk lakukan gugatan hukum jika mereka meragukan yang disampaikan pihak BPN kaitan kepemilikan lahan dan merasa miliki alas hak yang kuat atas lahan tersebut, " katanya.

Babai menilai persoalan terjadi lantaran warga berlarut tidak lakukan upaya kejelasan atas lahan yang selama ini mereka tempati. " Mereka datang dan hanya sebatas langsung menepati lahan tanpa ada upaya proses yang dilakukan warga kaitan lahan yang dimiliki tiga pihak sesuai keterangan BPN Depok, " ujar Babai.

Sejauh ini, Babai juga mengaku kepastian dari jawaban surat yang sudah dilayangkan kepada pihak sebagai pemilik lahan. " Saya juga masih tidak tahu sampai kapan sudah ada kepastian jawaban dari para pemilik hak atas lahannya, " akunya.

Legislator kawakan di Parlemen Depok itu juga mengatakan jika sejauh ini warga juga sudah diminta untuk bisa bersepakat untuk tidak lakukan upaya penghalangan jika pemilik atas lahan akan lakukan pembangunan.

" Tadi juga kami sampaikan kepada warga berkaitan untuk tidak menghalang-halangi atau menganggu proses pembangunan ketika nantinya akan ada pemanfaatan lahan khususnya milik Pemkot. Dan tadi mereka menyetujuinya, " ujarnya.

Politisi asal Fraksi PKB Depok itu juga menuturkan bahwa poin dari pertemuan dengan warga Kampung Baru selain untuk mendudukkan persoalan agar jelas, serta menjelaskan secara langsung akan upaya yang kini telah dilakukan pihak pemerintah.kepada pihak perusahaan maupun Setneg.

Penulis: Eko Ahdayanto
Editor:Tim Redaksi

Baca Juga