Divonis Bayar Ganti Rugi Senilai Rp140 Miliar, Mintarsih Ajukan PK

"Masih belum cukup perkara gaji harus dikembalikan, ada lagi tuntutan sebesar 100 miliar, dengan alasan, kerugian berupa nama baik, kehormatan, dedikasi serta prestasi. Nama dan kualitas menjadi rusak dan tercemar terutama tercemar dihadapan perbankan nasional dan international. Semua putusan itu dilakukan tanpa bukti yang kuat," sanggahnya.
Bagi Mintarsih, rasa pedih bahwa karier pribadinya harus hancur demi saudara-saudara kandungnya yang keduanya pria, dirasakan bagai air susu dibalas air tuba. Semua gaji yang dijanjikan tidak dibayarkan malah gaji yang telah dibayarkan diminta kembali, padahal dugaan penggelapan saham yang sedang diproses di Mabes Polri belum juga selesai.
"Mekanisme apa yang membuat semua hakim yang memeriksa gugatan ini terkesan tertidur. Akhirnya pada tahun 2024 ini, keponakan-keponakan, yaitu putra dari Chandra yaitu Bayu Priawan dan Adrianto Djokosoetono meminta Pengadilan untuk mengeksekusi 140 miliar," tukasnya.
Hingga berita ini disiarkan pihak PT Blue Bird Taksi maupun di PT Blue Bird belum dimintai tanggapan.***
Komentar