Divonis Bayar Ganti Rugi Senilai Rp140 Miliar, Mintarsih Ajukan PK

Divonis Bayar Ganti Rugi Senilai Rp140 Miliar, Mintarsih Ajukan PK
Divonis Bayar Ganti Rugi Senilai Rp140 Miliar, Mintarsih Ajukan PK

"PT Blue Bird Taksi juga belum disesuaikan dengan Undang-undang perseroan Terbatas no. 1 tahun 1995 dan no. 40 tahun 2007. Maka gugatan PT BBT seharusnya tidak dapat diterima di Pengadilan," tukasnya.

Selain itu Mientarsih menambahkan, sang adik juga tidak berhak mewakili Perseroan karena mempunyai benturan kepentingan, karena memiliki saham di PT Blue Bird Taksi maupun di PT Blue Bird.

Pada tahun 2000, gaji mulai dibayarkan, meskipun gaji sebagai Direktur dari tahun 1971 sampai dengan 1999 belum dibayar.

Tidak pernah terbayang sedikitpun dalam benak Mintarsih bahwa pembayaran gaji ini kelak menjadi malapetaka yang harus dihadapi di usia lanjut dan juga menjadi beban putra putrinya. Dividen dari tahun 1971 sampai saat ini belum juga dibayarkan.

"Setelah puluhan tahun bekerja, sekretaris pribadi Purnomo membuat kesaksian di pengadilan bahwa Mintarsih kurang berprestasi. Sementara Tiga saksi lainnya yang juga anak buah yang masih aktif bekerja dibawah Purnomo tidak satupun memberikan kesaksian bahwa Mintarsih kurang berprestasi," bebernya.

Dalam persidangan, Pihak Mintarsih sendiri telah menghadirkan 5 saksi mantan karyawan PT Blue Bird Taksi yang semuanya menyatakan bahwa Mintarsih rajin bekerja, dan membuat semua desain-desain program komputer untuk kebutuhan sistematisasi di perseroan. Sehingga secara hukum, terbukti bahwa Mintarsih berprestasi.

Mientarsih menyayangkan, Undang-undang yang menyatakan adanya hak bagi direksi untuk diberi gaji, nyatanya diabaikan oleh Pengadilan. Bahwa semua gaji Mintarsih selama puluhan tahun bekerja harus dikembalikan. Inilah yang dinilai sebagai kepincangan terhadap keadilan.

Disaat Mintarsih sudah menjadi lansia, pada tahun 2024, malah harus dibebani dengan perkara pengembalian gaji, dan kerugian immateriil.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Nrhd

Baca Juga