Divonis Bayar Ganti Rugi Senilai Rp140 Miliar, Mintarsih Ajukan PK

Divonis Bayar Ganti Rugi Senilai Rp140 Miliar, Mintarsih Ajukan PK
Divonis Bayar Ganti Rugi Senilai Rp140 Miliar, Mintarsih Ajukan PK

Atas peristiwa penundaan sidang PK tersebut tentu saja membuat Mintarsih sangat kecewa. Karena bagaimanapun hal ini berhubungan langsung dengan masa depannya.

Masa depan anak-anaknya dan cucu serta cicitnya dan keluarga besarnya dimasa mendatang. Rasa kekhawatiran pun muncul akan adanya dugaan permainan kotor dibelakang layar yang berupaya menjegal dan menggagalkan pengajuan PK yang sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Persoalan bermula saat mantan Direktur Blue Bird dan juga seorang publik figur yang dikenal sebagai Psikiater kondang serta biasa dirujuk menjadi solusi atas berbagai persoalan selebriti tanah Air, dr Mientarsih Abdul Latief, atas putusan Mahkamah Agung (MA) divonis membayar denda, mengembalikan gajinya selama menjabat sebagai Direktur PT BBT dan harus membayar ganti rugi dengan total nilai Rp.140 Miliar rupiah.

Ihwal bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dr Mientarsih Abdul Latief, diharuskan membayar denda dan ganti rugi kepada PT Blue Bird Taksi dengan nilai total sebesar 140 miliar.

"Putusan ini dirasa sangat tidak adil dan mungkin baru terjadi pertama kali terjadi, Dimana gaji selama puluhan tahun bekerja harus dikembalikan dan harus membayar kerugian dengan alasan perusahaan PT Blue Bird Taksi tidak dipercaya oleh masyarakat terutama Bank nasional maupun internasional." jelas Mientarsih.

Menurut Pengusaha Taksi dan psikolog ternama ini. PT Blue Bird Taksi berdiri pada tahun 1971. Pendiri di PT Blue Bird Taksi berjatuhan. Kali ini giliran Mintarsih, yang sahamnya telah diambil secara diam-diam," ujarnya.

Pada tahun 2013 salah seorang direktur, bernama Purnomo yang juga merupakan adik kandung dari Mintarsih menggugat Mintarsih, yang pada saat gugatan, keduanya adalah sama-sama sebagai pendiri, pemegang saham dan direktur PT Blue Bird Taksi Pada saat gugatan tersebut surat Kemkumham No. AHU.2-AH.01.000-9934, menyatakan bahwa PT BBT tidak terdaftar di Kemkumham.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Nrhd

Baca Juga