Divonis Bayar Ganti Rugi Senilai Rp140 Miliar, Mintarsih Ajukan PK
AKURAT News - Mintarsih, mantan salah satu Direktur PT Blue Bird Taksi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dengan sanksi berupa pembayaran denda sebesar 140 Miliar.
Angka tersebut menurut putusan MA terbagi : 40 Miliar adalah pengembalian Gaji selama Mintarsih menjabat sebagai Direktur di PT Blue Bird Taksi.
Kemudian 100 Miliar adalah ganti rugi immaterial dengan pasal pencemaran nama baik.
Mintarsih tidak dapat menerima putusan MA yang dianggapnya menciderai rasa keadilan baik bagi dirinya dan anak keturunannya.
Menurut Mintarsih putusan ini juga dapat menjadi Yurisprudensi kedepannya bagi seluruh pekerja rakyat Indonesia.
Dimana pengusaha atau perusahaan bisa menuntut pengembalian gaji kepada karyawan selama masa kerja dia sebuah perusahaan.
"Sudah beberapa waktu kemarin saya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Putusan MA tersebut. Dan secara tertulis permohonan PK saya diterima Pengadilan dan dijadwalkan bersidang pada hari ini. diruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun secara sepihak sidang diundur menjadi bulan depan.
Pemberitahuannya pun sangat mendadak di hari persidangan dan hanya melalui pemberitahuan lisan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," cerita Mintarsih sedih didepan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 9 Desember 2024.
Komentar