Dinilai Terlalu Militeristik, IPPR Desak Presiden Prabowo Copot Menhan

AKURAT News - Massa yang tergabung dalam Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (IPPR) melakukan aksi demontrasi di kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka, Gambir Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.
Aksi yang digelar dengan hastag jihad demokrasi ini berjalan dengan lancar namun polisi terpaksa menutup Jalan Medan Merdeka Timur dengan melakulan rekayasa lalu lintas.
Aksi dengan tuntutan merubah tim reformasi Polri menjadi tim restorasi Polri serta mencopot menhan karena dianggap militeritistik.
"Kami meminta agar presiden merubah diksi tim reformasi polri menjadi restorasi polri karena polri baik baik saja" tutur Adam Souwakil dalam orasinya
Selain itu massa demonstran yang dikomandoi sama Abjan Said ini dengan tegas presiden mencopot Menteri Pertahanan yang mengarahkan TNI menjaga Kejaksaan, Monas hingga DPR/MPR-RI.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tindakan militeristik.
"Jangan militersitik dong, tarik pasukan ke barak untuk mempersiapkan diri menjaga kedaulatan bangsa" teriak Abjan Said dalam paparan orasinya
"Jika tidak ditarik kami akan bersuara hingga menhan dicopot". pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin, 15 September 2025, massa Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (IPPR) juga menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR RI Senayan.
Mereka meminta agar istilah reformasi Polri tidak pantas digaungkan saat ini.
Koordinator aksi, Abjan Said menilai reformasi Polri sudah dilakukan sejak tahun 2002 lalu.
Abjan menjelaskan bahwa pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Sukarno Putri pada tanggal 8 Januari 2002.***








Komentar