Diduga Terjadi Kesalahan Dalam Penyidikan,Mahkamah Agung Kabulkan PK PT SRM
Diduga Terjadi Kesalahan Dalam Penyidikan, Mahkamah Agung Kabulkan PK PT SRM
AKURAT News -Peninjauan kembali kasus penyerobotan lahan tambang yang diduga dilakukan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan Dirut, Muhammad Pamar Lubis dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Hal ini terbukti dengan di terbitkannya surat keterangan PK no 2594 PK/PID.SUS-LH/2025 dan 2321 PK/PID.SUS-LH/2025
oleh Mahkamah Agung, tertanggal 1 dan 10 September 2025.
Dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) tersebut keduanya dinyatakan bebas dari tuduhan yang dilayangkan oleh PT Bukit Belawan Tujuh.
Dengan begitu kinerja kepolisian di pertanyakan, karena diduga adanya kesalahan penyidikan dalam penanganan kasus tersebut.
Pamar Lubis selaku Direktur PT SRM menjelaskan kasus ini bermula atas laporan sepihak dari Direktur PT. Bukit Belawan Tujuh (perusahaan yang memiliki WIUP bersebelahan dengan WIUP PT. SRM) pada April 2024 kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan WASMATLITRIK pada Mei 2024.
Dia menjelaskan sebelumnya pada bulan September 2023, pihaknya telah melaporkan kepada Inspektur Tambang pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI terkait peristiwa penguasaan site, pencurian listrik, penggunaan dan pemindahan bahan peledak serta
pengolahan batuan ore emas menjadi bullion emas.
Pamar Lubis juga menjelaskan Liu Xiaodong ialah WNA Tiongkok yang memiliki perusahaan tambang bertetangga rapat dengan PT SRM.
"Mereka sudah pernah dicabut ijinnya oleh BKPM pada tahun 2022 dikarenakan perijinannya tidak sesuai prosedur," lanjutnya.
Pamar menjelaskan PT Bukit Belawan Tujuh melakukan upaya hukum di pengadilan tata usaha negara melawan BKPM/ESDM,tetapi kalah sampai tingkat PK.
"Anehnya iup PT Bukit Belawan Tujuh tersebut hidup kembali padahal sudah kalah PK melawan negara,"jelasnya.
Dia menduga ada niat Liu Xiaodong ingin menguasai PT Sultan Rafli Mandiri dengan segala cara agar bisa memanfaatkan tunnel/ terowongan galian.
"Tujuannya untuk masuk ke area iup PT Bukit Belawan Tujuh tanpa modal besar untuk membuat tunnel yang biayanya jutaan dollar. Tuduhan awal bahwa PT Sultan Rafli Mandiri melewati batas ke wilayah PT Bukit Belawan Tujuh adalah tidak benar sesuai putusan PN ketapang nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp," jelasnya.
"Itu semua terbukti tidak benar dengan dikabulkannya PK kami oleh MA," pungkas Pamar Lubis.
Kuat dugaan pt srm dan pamar lubis akan menggunakan putusan PK ini untuk membebas kan para terdakwa TPPU yang masih mendekam di lapas ketapang kalbar.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT srm dan pamar lubis belum memberikan tanggapan.