Babai Suhaimi Bicara Dua Hal Mendasar Wali Kota Mutasi Ratusan ASN di Pemkot Depok,

AKURAT News- Mutasi jabatan strategis sejumlah 127 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Depok pada Senin, 15 September 2025 mengundang penilaian tersendiri dari Komisi A DPRD Depok.
Sekretaris Komisi A DPRD Depok, Babai Suhaimi menyikapi mutasi jabatan yang digulirkan Wali Kota Depok, Supian Suri punya dua hal sebagai landasan yang kuat secara kebutuhan pelayanan masyarakat serta regulasi yang berlaku.
" Pertama dari kebutuhan misalnya, baik setingkat Lurah, Camat dan Sekretaris yang memang harus segera untuk ditempatkan " kata Babai, Selasa, 16 September 2025.
Upaya Wali Kota tersebut menurut Babai, terpenting dilakukan demi lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan jadi bagian peremajaan, penyegaran, dan pengalaman para ASN
Politisi senior PKB Depok ini juga menilai mutasi- rotasi jabatan perlu dilakukan agar ada sebuah peremajaan ada sebuah penyegaran. " Agar ada sebuah pengalaman dari para ASN agar tidak terlalu lama berada di satu posisi jabatan " ucapnya.
Hal mendasar yang tidak kalah penting, lanjut Babai, mutasi berjalan dengan tidak keluar dari regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah serta amanat perundang-undangan.
Legislator Fraksi PKB DPRD Depok itu lantas mengurai sejumlah regulasi di salah satu undang-undang yang mengatur tentang mutasi dan itu tertuang pada Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
" Dalam pasal 71 ayat 2 sudah diatur tentang kewenangan seorang wali kota untuk melakukan mutasi jabatan dalam waktu tertentu " ujar Babai kepada AKURAT News.
Tidak hanya berlandaskan peraturan tersebut,, Babai juga membeberkan sandaran mutasi juga dinilai sudah mengacu atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara atau undang-undang ASN yang juga mengatur tentang prinsip-prinsip manajemen termasuk mutasi di dalamnya yang harus memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan dan sesuai dengan kebutuhan serta informasi yang ada
Lebih dari itu, Babai berharap para ASN yang ditempatkan di posisi jabatan baru dapat membuktikan kinerja yang baik dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah kota dan masyarakat.
" Mereka sudah harus menempatkan pada posisinya dan membuktikan bahwa mereka memang tepat di tempatkan posisi tersebut " kata Babai.
" Saya yakin dan percaya bahwa Walikota menempatkan 127 ASN tersebut tentu sudah dengan pertimbangan yang matang dan tidak hanya sebatas suka atau tidak suka namun sudah berdasarkan pada kebutuhan tiap perangkat organisasi dan kemampuan individu pejabat yang mendapatkan amanah " tambahnya.








Komentar