Anggota Fraksi PKB Dipolisikan, Siswanto Minta TR Koperatif

AKURAT News- Anggota Fraksi PKB Depok, TR di lapor polisi lantaran diduga lakukan penipuan dan penggelapan oleh kuasa hukum dari seorang pengusaha, PA terkait Pokok pikiran (Pokir) tahun 2025.

Laporan bernomor LP/B/1897/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA itu, kontan mengundang reaksi Ketua Fraksi PKB DPRD Depok, Siswanto, Kamis, 23 Oktober 2025.

Siswanto mengaku sempat merasa terkejut dan tidak menyangka jika masalah TR berlanjut ke laporan polisi. " Saya kira sudah selesai di meja sidang etik BKD kemarin. Ternyata masih berlanjut ya " kata Siswanto, Kamis, sore.

Siswanto mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran melaporkan masalah ke pihak yang berwajib merupakan hak setiap warga negara.

" Ya, kami tidak bisa mencegah orang untuk melaporkan masalah. Kita hormati saja " tandas eks wartawan Indopos (Jawa Pos Grup).

"Kami juga akan meminta Bu TR kooperatif. Karena prinsip kami, warga negara yang baik adalah yang menghormati dan taat hukum," sambungnya.

Meski begitu, legislator daerah pemilihan Sawangan, Bojongsari, Cipayung Depok ini juga mengaku akan membawa masalah ini ke pengurus DPC PKB.

Harapanya, lanjut Siswanto, ada langkah-langkah untuk menyikapi masalah TR. "Ya, masalah ini segera kami rapatkan di jajaran pengurus partai " ujarnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum pengusaha berinisial PA, Syapri Adillah SH, MH, resmi melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial TR ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi kegiatan proyek tahun 2025 yang sempat dijanjikan anggota DPRD Depok, TR.

Lantaran itu, melalui kuasa hukum nya, PA membuat laporan polisi pasca putusan pelanggaran etik terhadap TR oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok belum lama ini.

Penulis: Eko Ahdayanto
Editor:Tim Redaksi

Baca Juga