Abdya Usulkan 2.803 PPPK Paruh Waktu

AKURATNEWS - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin, S.Sos., MSP mengusulkan pengangkatan 2.803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam lingkungan setempat.
Mantan Wakil Ketua DPR Aceh ini berujar, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Abdya atas pengabdian yang selama ini diberikan untuk daerah.
“Kita selaku Pemerintah Abdyak komit mengangkat PPPK paruh waktu tahun 2025. Ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Arah Baru Abdya Maju atas dedikasi mereka kepada daerah,” katanya. Kamis (11/9/2025).
Ia menyebutkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini setelah dilakukan pembahsasan dengan anggota DPRK Abdya, guna melihat ketersediaan anggaran daerah.
“Setelah kita melihat ruang fiskal yang ada dan dengan melakukan efisienkan setiap penggunaan anggaran, maka kita mengambil keputusan untuk meenyegerakan PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Sebagai bentuk komitmennya terhadap pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut, ia sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya untuk mengumumkan pengakatan PPPK paruh waktu pada 11 September 2025.
“Kita ingin hadir untuk memberikan solusi, meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran. Sebab, kita tidak menginginkan saudara-saudari kita yang sudah lama mengabdi untuk daerah terabaikan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Abdya Nur Afni Muliana membenarkan bahwa pengumuman 2.803 PPPK paruh waktu dilakukan malam ini, Kamis (11/9/2025).
“Data 2.803 PPPK paruh waktu Kabupaten Abdya sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 25 Agustus 2025, dan baru direspon oleh BKN,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan respon tersebut, kata Afni, Bupati Safaruddin langsung mengambil keputusan untuk menginstruksikan BKPSDM mengumumkan kelengkapan administrasi bagi PPPK paruh waktu.
Ia menyebutkan, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Abdya sebanyak 2.803 orang teriri dalam dua kategori.
Kategori pertama, kata Nur Afni, PPPK paruh waktu dari pegawai non ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sejumlah 517 orang dengan rincian 33 guru, 114 tenaga kesehatan dan 370 tenaga teknis.
“Mereka ini harus melengkapi syarat-syarat dokumen untuk keperluan administrasi,” ujarnya.
Afni menjelaskan, ada tujuh persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan oleh PPPK paruh waktu untuk kebutuhan administrasi yang akan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
“Untuk persyaratannya nanti bisa dilihat langsung di website BKSDM Abdya. Untuk kelengkapan bekas batas akhirnya pada Senin (15/9/2025), bebernya.
Mengingat waktu yang terbatas, Afni menegaskan, Pemerintah Abdya sudah melakukan komunikasi dengan Polres Abdya terkait pembuatan SKCK.
“Alhamdulillah dari Kepolisian menyambut baik. Mereka menyiapkan waktu khusus Sabtu dan Minggu untuk pembuatan SKCK bagi PPPK paruh waktu,” ungkapnya.
Nur Afni menandaskan, silahkan SKCK, para PPPK paruh waktu juga harus melengkapi dokumen persyaratan surat keterangan kesehatan yang dapat dibuat langsung di Puskesmas di masing-masing wilayah.**








Komentar