Penyebar Hoax Soal Haidar Alwi dan Anak Kapolri Terlibat Tambang Ilegal di Maluku akan Dilaporkan

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri

AKURAT News - Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan konsultasi terkait pencemaran nama baik dan juga berita bohong.

Ini terkait pernyataan akun media sosial yang menyebut bahwa putra Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlibat tambang ilegal di Maluku Utara. Putra Kapolri yang dimaksud, ialah pendiri HAI, yakni R. Haidar Alwi.

"Disebutkan oleh akun Facebook Sentosa Kuprol dan beberapa akun lainnya bahwa 'putra Kapolri Listyo Sigit atau (Haidar Alwi) terlibat tambang ilegal di Maluku'," ujar tim hukum Haidar Alwi Institute, Riski Syah Putra Nasution di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurut Riski, Haidar Alwi tak terlibat tambang ilegal di Provinsi Maluku maupun Maluku Utara. Haidar, lanjut dia, juga bukanlah putra dari Kapolri Sigit.

Polisi sendiri, kata Riski telah menyatakan bahwa apa yang diunggah akun Facebook (FB) itu telah memenuhi unsur pidana.

Polisi pun menyebut bahwa akun FB tersebut juga memenuhi unsur penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Kita konsultasikan dulu ke Kepolisian, termasuk unsur pidananya," ucap Riski.

Hanya saja, lanjut Riski, berdasarkan hasil konsultasi untuk laporan pencemaran nama baik harus di laporan sendiri oleh Haidar Alwi.

"Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi yaitu Pak Haidar Alwi, karena nama dia langsung yang dituduh di situ," tuturnya.

Selain itu, kata Riski, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, disebutkan dalam Pasal 27A bahwa yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik ialah korban sendiri.

"Pasal 27A menyebutkan bahwa pelapor harus korban langsung, pribadi, nggak bisa aliansi, organisasi dan sebagainya. Atas itu untuk selanjutnya kita akan bawa Pak Haidar secara langsung," papar Riski.

Sementara, Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama menegaskan pihaknya akan memproses hukum persoalan ini.

Hal itu guna menimbulkan efek jera pelaku, sehingga tak berbicara atau sembarang menuduh melalui unggahan media sosial.

"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi dan kami dan juga institusi Polri," tandas Sandri.***

Penulis: Rendy Yuliono
Editor:Redaksi

Baca Juga