Kejari Lampung Tengah Ringkus DPO Terpidana Korupsi Sejak 2017

AKURAT News- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil meringkus Endang Pristiwati terpidana kasus korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah merugikan negara senilai Rp.2 miliar.
Kepala Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan terpidana telah jadi buronan sejak berstatus terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
" Selama buron, terpidana kerap berganti-ganti identitas sejak proses penyidikan dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017 lalu, " kata Alfa Dera, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Alfa Dera, untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum, terpidana mengakui berganti identitas diri selama pelarian dengan di bantu pihak lain bernama Lisnur Anwari, M Adha dan Suhardi pada di wilayah Magelang.
" Dengan pemantauan intensif dan kerja sama antar seksi, keberadaannya berhasil diketahui. Pengamanan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan SOP penanganan DPO, " ujar Alfa Dera.
Dia menuturkan, jika perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Endang Pristiwati saat terpidana menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya, dan menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara.
" Setelah diamankan, terpidana dibawa langsung digelandang ke Kejari Lampung Tengah dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor, yang selanjutnya, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, " pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga lakukan imbauan kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela dan pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Pihak Adhyaksa Lampung Tengah juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan bantuan apa pun kepada
para terpidana dalam pelarian. Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar