Korban Meminta Majelis Hakim Perintahkan JTrust Memulihkan Saldo Dalam Rekening
Korban Meminta Majelis Hakim Perintahkan JTrust Memulihkan Saldo Dalam Rekening
AKURATNEWS -Korban Meminta Majelis Hakim Perintahkan JTrust Bank Memulihkan Rekening Pelapor dan Menghukum Berat terdakwa Diona Silitonga.
Kepada wartawan, Kuasa Hukum korban menyampaikan, bahwa isi Replik Penasehat Hukum terdakwa sama dengan isi dalam nota Pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dalam Pledoi terdakwa, terdakwa Diona Christy Silitonga telah mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis.
"Disini kita sebagai Keluarga korban dan korban memohon agar Hakim yang mulia menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal sesuai dengan UU yang berlaku dan memohon agar Majelis Hakim memerintahkan Jtrust Bank untuk memulihkan Rekening korban MCHST",
25/9/2025 di PN Jakarta Utara.
Keluarga korban menambahkan, pihaknya memiliki rekaman pengakuan Diona Silitonga yang menyatakan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menggunakan uang pelapor untuk membayar kerugian nasabah lainnya secara bertahap. Bahwa Diona Christy Silitonga bilang uang pelapor MCHST digunakan buat bayar korbannya yang lain, ungkapnya.
Didalam rekaman tersebut juga terdakwa menyebut nyebut nama Feby yang diketahui sebagai tante terdakwa. Dimana Feby tersebut diakui terdakwa akan mengembalikan uang pelapor utuh secepatnya, namun janji itu juga belum ditepati.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa penuntut umum Melda Siagian, memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Dalam Repliknya, Jaksa penuntut umum menolak secara jelas dan tegas semua Nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Bahwa dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak Penasehat hukum terdakwa, seolah hanya mencari “alasan Pembenar” yang tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. JPU tetap konsisten pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Keterlibatan Diona Christy Silitonga dalam perkara ini :
Terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya pada 2019 hingga 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jakarta Utara.
Diona Christy Silitonga bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk No. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank JTrust.
Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen formulir penarikan tunai dan formulir pemindah bukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank JTrust Norek 2100115660 atas nama korban, sehingga merugikan uang korban 1.6 m, termasuk uang asuransi.